Langgar Jam Operasional, Pedagang Bakso di Kota Malang Didenda Rp 100.000
Dinilai melanggar aturan PPKM darurat di Kota Malang, Jawa Timur, puluhan pengusaha menjalani sidang tindak pidana ringan, Senin (19/7/2021) ini.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Malang, Jawa Timur, puluhan pengusaha menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (19/7/2021). Di antara para pelanggar itu rata-rata harus membayar denda pelanggaran Rp 100.000.
Sidang pelanggaran aturan PPKM darurat tersebut digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Senin (19/7/2021). Sebanyak 26 pengusaha dan PKL mengikuti sidang online yang digelar Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.
”Sebelum dilakukan penindakan, peringatan secara persuasif sudah kami lakukan, toleransi sudah. Kami sendiri yang turun langsung ke lapangan. Namun, karena terus melanggar, maka akhirnya ditindak,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Sutiaji berharap, sidang tipiring itu akan memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM darurat.
Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Denda tipiring Rp 100.000 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan.
Akibat tidak patuhnya para pelanggar, menurut Sutiaji, aparat sampai harus kucing-kucingan dengan para pedagang. Dalam aturan PPKM darurat, batas maksimal membuka dagangan hingga pukul 20.00 WIB. ”Seharusnya sebelum jam itu semua aktivitas sudah harus dihentikan. Kita tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Sutiaji.
Tindakan tegas itu, menurut Sutiaji, dilakukan demi menyukseskan PPKM darurat. ”Tujuan PPKM darurat adalah agar kasus Covid-19 bisa terkendali dan teratasi. Jika hal it uterus dilanggar, kapan kasus akan selesai. Ini adalah kasus negara, bukan hanya Kota Malang. Negara harus mengambil sikap,” kata Sutiaji.
Tindakan tegas diambil, menurut Sutiaji, karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini cukup memprihantinkan. Di mana ruangan ICU penuh, UGD penuh, daftar antrean ke rumah sakit sangat banyak, dan daftar tunggu juga banyak. Hal ini harus disadari bersama untuk menjaga diri dari Covid-19.
Adapun Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, peserta sidang tipiring itu adalah 26 pelanggar yang terjaring selama operasi yustisi PPKM darurat. Sebagian besar di antara para pelanggar itu membuka usaha di atas pukul 20.00 WIB.
”Rata-rata pelanggar dari bidang kuliner. Mereka kedapatan kelebihan jam buka yang harusnya pukul 20.00 WIB harus sudah tutup,” kata Heru. Selain itu, ada juga di antara mereka terjaring saat menerima pelanggan makan di tempat. Dalam aturan PPKM darurat, warung hanya boleh melayani pembeli secara take away atau bungkus.
Adapun Eny (50), pedagang bakso di Kota Malang yang turut menjalani sidang tipiring hari itu, mengaku, satpol PP datang ke warungnya secara tiba-tiba saat warungnya masih buka di atas pukul 20.00 WIB.
”Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Denda tipiring Rp 100.000 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” kata Eny.
Dalam situasi PPKM darurat seperti saat ini, menurut Eny, untuk mendapatkan uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 sangatlah susah. Apalagi, kalau sampai terjaring operasi dan membayar denda, hal itu dinilai cukup memberatkan.
Saat ini, Kota Malang masuk dalam zona oranye (risiko penularan sedang kasus Covid-19). Data per Senin (19/7/2021), jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang mencapai 8.964 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.779 di antaranya kasus aktif, 705 meninggal, dan 6.480 sembuh.
Dari data tersebut tampak bahwa tingkat kesembuhan di Kota Malang saat ini 72 persen, dan tingkat kematian mencapai 7,8 persen. Tingkat kesembuhan itu terus menurun bila dibandingkan awal tahun 2021 yang mencapai 90 persen.