Akhirnya Warga Kabupaten Boven Digoel Dapat Memilih Kepala Daerah
Setelah tujuh bulan menanti, akhirnya warga Kabupaten Boven Digoel, Papua, dapat menentukan pemimpin pilihannya. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di 201 TPS berjalan kondusif dan sesuai protokol kesehatan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Puluhan ribu masyarakat akhirnya dapat menyalurkan aspirasinya memilih bupati dan wakil bupati di Kabupaten Boven Digoel, Papua, Sabtu (17/7/2021). Pelaksanaan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut dengan protokol kesehatan karena kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Diketahui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIT. Kegiatan ini secara langsung dipantau pimpinan KPU dan Bawaslu RI serta jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Papua.
Adapun tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengikuti PSU Boven Digoel, yaitu Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, dan Chaerul Anwar-Nathalis Kaket.
Kami bersyukur pelaksanaan PSU di seluruh kampung berjalan aman dan tidak terkendala distribusi logistik. Masyarakat mengikuti pilkada dengan antusias. (Diana Simbiak)
Total daftar pemilih tetap (DPT) dalam PSU di Boven Digoel sebanyak 36.882 orang. Mereka akan memilih di 201 tempat pemungutan suara yang tersebar di 20 distrik (kecamatan) dan 107 kampung (desa).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Diana Simbiak saat dihubungi dari Jayapura, Papua, mengatakan, warga mengikuti PSU hingga rekapitulasi dengan aman. Tak ada aksi massa yang hendak mengganggu pelaksanaan PSU di 201 TPS.
Sebelumnya ratusan pendukung kandidat Yusak Yaluwo membakar rumah milik calon bupati petahana, Chaerul Anwar, di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 30 November 2020. Massa kecewa karena KPU tidak meloloskan pasangan Yusak-Yakob.
Massa pun hendak merusak kantor KPU Boven Digoel setelah membakar rumah Chaerul. Namun, kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut. Satu anggota polisi terluka dalam insiden ini.
”Kami bersyukur pelaksanaan PSU di seluruh kampung berjalan aman dan tidak terkendala distribusi logistik. Masyarakat mengikuti pilkada dengan antusias,” ujar Diana.
Pakai APD
Ia menuturkan, para petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dilengkapi alat pelindung diri. Para pemilih pun wajib mencuci tangan dan menggunakan masker saat mencoblos di TPS.
Diketahui Boven Digoel termasuk 14 daerah zona merah Covid-19 di Provinsi Papua. Hingga Jumat kemarin, 129 warga Boven Digoel yang masih menjalani perawatan karena terpapar Covid-19.
”Kami berupaya agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Boven Digoel setelah pelaksanaan PSU. Pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan terlaksana dari tanggal 20 Juli hingga 24 Juli mendatang,” katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach, mengatakan, seluruh jajarannya turun langsung untuk membantu Bawaslu Boven Digoel dalam pengawasan PSU pada Sabtu jnj. Total sebanyak 368 pengawas akan bertugas di tingkat distrik, kampung, hingga TPS.
Ia pun menyatakan salah satu prioritas pengawasan adalah memastikan pemungutan suara hingga tahapan rekapitulasi berjalan tanpa adanya pelanggaran dan sesuai dengan protokol kesehatan.
”Pelaksanaan PSU sesuai dengan protokol kesehatan. Kami menemukan sejumlah pelanggaran di Distrik Jair, yakni adanya penggunaan surat undangan oleh oknum warga yang tidak sesuai DPT,” ujar Ronald.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri menegaskan, pihaknya menyiapkan sekitar 400 personel Polri bersama TNI untuk mengamankan pelaksanaan PSU di Boven Digoel.
Ia pun meminta agar penyelenggara pemilu dapat menjaga kredibilitasnya saat bertugas dalam pelaksanaan PSU. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang memicu konflik di tengah masyarakat.
”Kami akan menjamin pelaksanaan seluruh tahapan PSU berjalan kondusif. Pelaksanaan PSU juga harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Mathius.
Diketahui Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, pada 22 Maret 2021. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar kembali dilaksanakan PSU di Boven Digoell dengan tenggat 90 hari pasca-putusan dibacakan.
Kami menemukan sejumlah pelanggaran di Distrik Jair, yakni adanya penggunaan surat undangan oleh oknum warga yang tidak sesuai DPT. (Ronald Manoach)
Yusak dinilai sebagai mantan terpidana belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel tahun 2020. Masa jeda lima tahun baru berakhir setelah 26 Januari 2022.