Sejumlah Jalan di Pontianak Ditutup Selama PPKM Darurat
Sejumlah jalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan ditutup mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Selama PPKM darurat, beberapa ruas jalan ditutup.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo, Minggu (11/7/2021), menuturkan, mulai Senin akan dilakukan penutupan sejumlah jalan di Pontianak. ”Antara lain Jalan A Yani, Adi Sucipto, Aparit Mayor, Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Batu Layang, dan Jeruju. Batu Layang di batas kota,” ujarnya.
Penutupan jalan-jalan tersebut dilakukan sejak Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) selama 24 jam setiap hari. Penutupan pada Senin akan dimulai pukul 08.00. Untuk di Batu Layang, jika ada kendaraan yang ingin masuk ke Pontianak, mereka akan diminta kembali ke daerah asal jika bukan untuk keperluan yang esensial.
Personel gabungan TNI-Polri yang disiagakan untuk mengamankan masa PPKM darurat ini sebanyak 1.123 personel. ”Jika di simpang jalan ada warga yang keluar tanpa tujuan, akan dilaksanakan razia. Sektor-sektor non-esensial akan dilaksanakan inspeksi mendadak. Sebab, sektor non-esensial tidak boleh ada kegiatan selama PPKM darurat,” ujarnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, dasar PPKM darurat adalah analisis pemerintah pusat terkait kasus Covid-19 di Pontianak. Pemerintah Provinsi Kalbar juga membantu selama PPKM darurat, antara lain penyediaan rumah sakit lapangan, obat-obatan, dan koordinasi masalah oksigen.
Selama masa PPKM darurat di Pontianak akan dilaksanakan semi-lockdown atau penguncian wilayah. Satgas Covid-19 Pontianak akan menyekat beberapa ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat di dalam kota dan dari luar kota.
”Pemberlakuan bekerja dari rumah 100 persen untuk kantor-kantor pemerintah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kecuali sektor esensial, 50 persen bekerja dari rumah. Semua mal dan toko tutup, kecuali yang esensial, antara lain apotek, rumah makan, dan toko bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Edi meminta kerja sama dari seluruh masyarakat Pontianak dalam mendukung PPKM darurat untuk mengendalikan kasus dari zona merah (risiko tinggi) menjadi zona oranye (risiko sedang) atau kuning (risiko rendah). ”Mobilitas benar-benar kami batasi,” kata Edi.
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, sejak Jumat (9/7/2021), pihaknya menyosialisasikan mulai dari camat, lurah, RT/RW, dan tokoh masyarakat terkait PPKM darurat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan itu, terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan.