Ketersediaan Ruang Perawatan di Papua dan Papua Barat Semakin Minim
Ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 di Papua dan Papua Barat terus menipis. Kondisi ini dipicu laju kasus harian yang terus melonjak.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Ketersediaan ruang perawatan rumah sakit di wilayah Papua dan Papua Barat semakin menipis akibat melonjaknya kasus Covid-19. Persentase keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di dua provinsi ini telah mencapai 90 persen.
Juru bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, Silwanus Sumule, di Jayapura, Minggu (11/7/2021), membenarkan jumlah ketersediaan ruang perawatan untuk pasien Covid-19 yang terus berkurang.
Ia menuturkan, dari pantauan Satgas Covid-19 Papua, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di satu kota dan dua kabupaten bahkan telah 97 persen. Ketiga daerah ini adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
Diketahui terdapat tujuh rumah sakit dan satu tempat karantina terpusat yang menangani pasien Covid-19 di Kota Jayapura. Sementara, di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom hanya terdapat satu rumah sakit.
”Ada rumah sakit yang terpaksa menampung pasien Covid-19 di ruang instalasi gawat darurat seperti di RSUD Dok II Jayapura. Kondisi ini juga dirasakan di rumah sakit yang lain,” ungkap Silwanus.
Ia menuturkan, kondisi ini akibat jumlah kasus harian Covid-19 yang melonjak drastis hingga empat kali lipat pada bulan ini. Rata-rata244 warga terpapar Covid-19 setiap hari di Papua. Dalam sembilan hari terakhir, sebanyak 2.468 warga Papua positif.
Terdapat 14 daerah di Papua yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Asmat, Yalimo, Jayawijaya, Merauke, Mappi, Boven Digul, Lanny Jaya, Mimika, Nabire, Biak Numfor, dan Kepulauan Yapen.
Berdasarkan data terakhir dari Satgas Covid-19 Papua, jumlah kumulatif kasus mencapai 26.641. Dari jumlah itu, 22.847 orang sembuh, 3.270 orang dirawat, dan 524 orang meninggal. Rasio jumlah kasus positif (positivity rate) di Papua 19,39 persen, jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.
”Penyebab tingginya kasus harian karena minimnya kesadaran warga untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sementara itu, cakupan vaksinasi Covid-19 di Papua juga masih rendah hingga kini,” ungkap Silwanus.
Ia pun menyatakan Satgas Covid-19 Papua akan menambah satu tempat karantina terpusat di RSUD Dok II Jayapura khusus untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat. Daya tampung pasien di tempat itu 240 orang.
”Kami telah mengeluarkan kebijakan membatasi akses masuk ke Papua. Warga yang ingin memasuki Papua wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin, hasil negatif pemeriksaan sampel usap PCR, serta menjalani pemeriksaan antigen saat tiba di pelabuhan dan bandara,” ujar Silwanus.
Pembatasan aktivitas warga, khususnya di Manokwari dan Kota Sorong, terus ditingkatkan.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap, mengatakan, persentase BOR di 16 rumah sakit yang menangani Covid-19 di Papua Barat sudah mencapai 90 persen. Kondisi ini disebabkan jumlah kasus yang melonjak drastis dari angka 100 menjadi 300 orang per hari.
Berdasarkan data terakhir tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat pada Sabtu (10/7/2021), total kumulatif kasus positif 13.277. Dari jumlah itu, 9.881 orang sembuh, 3.195 orang masih dirawat, dan 232 orang meninggal.
”Kami telah menginstruksikan semua pemda di 1 kota dan 12 kabupaten untuk menyiapkan tempat karantina terpusat. Pembatasan aktivitas warga, khususnya di Manokwari dan Kota Sorong, terus ditingkatkan,” tutur Arnold. Manokwari merupakan ibu kota provinsi Papua Barat, sementara Kota Sorong merupakan kota terbesar sekaligus simpul transportasi udara dan laut di wilayah tersebut.
Pemprov Papua Barat telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli hingga 19 Juli. Sejumlah poin penting dalam PPKM ini, antara lain, warga dengan KTP domisili non-Papua Barat dilarang memasuki seluruh wilayah Papua Barat, baik melalui transportasi darat, udara, maupun laut.
Akses keluar-masuk Papua Barat diberikan hanya kepada warga setempat untuk urusan dinas kantor, penanganan masalah kesehatan, dan kedukaan. Poin lainnya adalah hanya 25 persen pegawai negeri sipil yang beraktivitas di kantor, sisanya bekerja dari rumah.
Untuk aktivitas restoran dan tempat usaha kuliner lainnya, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Aktivitas tempat usaha pun hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIT.