Keterisian Tempat Tidur 41 Persen, Sumut Antisipasi Peningkatan Kasus
Ketersediaan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19 masih cukup baik di Sumatera Utara, yakni 41 persen. Kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan sangat penting agar kasus tidak meningkat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Keterisian tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Sumatera Utara secara umum masih pada level memadai, yakni 41 persen. Namun, ada enam daerah yang keterisiannya sudah di atas 60 persen. Kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan sangat penting agar kasus tidak meningkat tajam seperti di Jawa.
”Kami meminta kepada semua lapisan masyarakat agar protokol kesehatan tetap dimaksimalkan agar keterisian tempat tidur untuk Covid-19 jangan sampai di atas 60 persen,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah, Jumat (9/7/2021).
Aris mengatakan, kapasitas ruang isolasi Covid-19 di Sumut saat ini mencapai 4.541 tempat tidur. Sebanyak 1.841 tempat tidur di antaranya atau 41 persen sudah terisi. Enam daerah yang keterisiannya di atas 60 persen atau melebihi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni Padang Lawas, Humbang Hasundutan, Toba, Tapanuli Tengah, Dairi, dan Sibolga.
Sementara, daerah dengan penduduk terbesar, yakni Medan, keterisiannya 45 persen dan Deli Serdang 40 persen.
Aris mengatakan, ketersediaan obat, oksigen, dan juga tenaga kesehatan masih memadai mengingat keterisian tempat tidur yang masih di bawah 60 persen. Namun, ia mengingatkan, saat ini kasus di Sumut masih terus meningkat sehingga keterisian bisa saja naik.
Kasus positif di Sumut per Kamis (8/7/2021) mencapai 37.703 kasus atau meningkat 279 kasus dalam sehari. Sebanyak 1.224 di antaranya meninggal atau bertambah tiga orang dalam sehari. Sementara, kasus yang sudah sembuh sebanyak 33.560.
Karena itu, Aris meminta agar masyarakat benar-benar melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM itu kini diperketat untuk Medan dan Sibolga hingga 20 Juli 2021.
Aturan itu antara lain membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, tempat makan, dan kafe hingga pukul 17.00. Makan di tempat pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan bekerja dari rumah 75 persen.
Pantauan Kompas, Kamis, sejumlah rumah makan dan kafe masih buka hingga malam. Petugas Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI pun melakukan razia dan meminta untuk ditutup. Petugas juga meminta sejumlah pengunjung pulang.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM mikro agar kasus bisa ditekan. ”Kalau kasus meningkat, otomatis keterisian tempat tidur dan penggunaan oksigen juga meningkat,” ujarnya.
Bobby pun memastikan, saat ini, ketersediaan oksigen medis untuk rumah sakit di Medan masih aman.
Pengajar Manajemen Kesehatan Lingkungan Universitas Sumatera Utara, Sori Muda Sarumpaet, mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro harus diawasi secara ketat oleh pemerintah agar protokol kesehatan bisa diterapkan di lapangan. ”Harus ada sanksi bagi yang melanggar,” katanya.
Menurut Sori, aturan yang dibuat dalam PPKM mikro sudah cukup baik. Namun, pelaksanaannya belum bisa dilakukan secara maksimal. Ada dua hal yang harus dilakukan Sumut agar kasus tidak meningkat pesat seperti di Jawa, yakni memperketat protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.