Pembatasan Kegiatan hingga Ritual Adat Dilakukan di Kalteng untuk Cegah Covid-19
Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, mulai dari pembatasan masyarakat hingga ritual adat.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diperketat dengan sejumlah kebijakan dan strategi. Pengetatan dimulai dari patroli tempat usaha, pusat belanja, fasilitas publik, hingga mengadakan ritual adat menolak bala demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng.
Di Kota Palangkaraya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Tingkat Kelurahan di Kota Palangkaraya untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat tersebut, pemerintah membatasi semua kegiatan jualan makanan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan jenis usaha serupa untuk membatasi jam operasional hingga pukul 17.00. Pengunjung yang datang ke tempat usaha pun dibatasi hanya 25 persen.
”Di atas jam itu, semuanya hanya boleh bungkus,” ujar Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani, Kamis (8/7/2021).
Emi menambahkan, pihaknya melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan di tempat-tempat usaha, lalu menutup semua taman kota, dan tempat wisata. Patroli dilakukan oleh petugas gabungan, mulai dari tim Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya hingga aparat keamanan.
Selain kegiatan usaha, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan dinas ke daerah zona merah, kecuali mendapatkan penugasan khusus dari pimpinannya. Karyawan swasta pun diminta melaksanakan pekerjaannya di rumah sebesar 75 persen, sedangkan yang masih harus bekerja di kantor dibatasi hingga 25 persen.
”Kebijakan ini diambil karena Palangkaraya memasuki zona dengan level cukup berbahaya,” ujar Emi.
Emi menambahkan, tak hanya Kota Palangkaraya, beberapa wilayah lain di Kalteng pun memasuki zona berbahaya atau level 4 berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan. Wilayah lainnya itu antara lain Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Sukamara.
Selain itu, kata Emi, surat edaran tersebut juga mendorong petugas kesehatan juga masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Menurut dia, percepatan vaksinasi perlu dilakukan karena masih ada warga yang belum divaksinasi bahkan menolak divaksin.
Dari pantauan Kompas, sejak Rabu (7/7/2021) malam, jalanan di Kota Palangkaraya berangsur sepi. Hampir tidak ada yang berjualan mulai dari pedagang kaki lima hingga warung makan. Apalagi ketika memasuki pukul 20.00, beberapa ruas jalan betul-betul sepi. Sebagian masyarakat memilih untuk tetap di dalam rumah.
Kebijakan ini diambil karena Palangkaraya memasuki zona dengan level cukup berbahaya. (Emi Abriyani)
Di Kabupaten Lamandau, pemerintah bahkan menggelar ritual adat tolak bala untuk memohon kepada leluhur memutus penyebaran virus mematikan itu. Selain itu, juga dilaksanakan shalat istigasah untuk mereka yang beragama Islam dan ibadah agama lainnya.
Ritual adat itu bahkan dibuat dalam bentuk instruksi dari Bupati Lamandau Hendra Lesmana kepada seluruh tokoh adat, kepala adat, dan perangkat adat lainnya. Kegiatan itu dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Lamandau.
Hal itu, menurut warga, efektif membuat sebagian besar aktivitas terjadi hanya di dalam rumah. ”Dalam sosialisasi, pemerintah bilang, selama ritual dilaksanakan, warga harus di dalam rumah saja dan untuk seterusnya membatasi diri keluar rumah,” ujar Rahung, warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Ritual tolak bala tersebut, kata Rahung, dilaksanakan oleh semua pemuka adat hingga ke desa-desa. Di tempatnya, ritual dilakukan dengan memberi makan leluhur lalu memanjatkan doa untuk membersihkan kampungnya dari roh jahat, dalam hal ini Covid-19.
Dari data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, pada Kamis sore jumlah kasus terkonfirmasi positif bertambah 250 kasus sehingga total kasusnya mencapai 27.521. Kasus kematian bertambah 11 orang sehingga totalnya menjadi 751 orang.
Kasus sembuh pun bertambah 200 orang dengan total kasus sembuh mencapai 24.245. Pasien yang dirawat juga bertambah 39 orang menjadi 2.525 pasien yang dirawat di seluruh fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 di Kalteng.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengungkapkan, dengan keadaan tersebut, masyarakat harus benar-benar membatasi kegiatannya di luar rumah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
”Sudah ada beberapa wilayah yang pemdanya menerapkan kebijakan masing-masing. Ini harus ditingkatkan dan dikerjakan dengan serius,” ujar Suyuti.