Sumut Perpanjang PPKM Mikro, Khusus Medan dan Sibolga Diperketat
PPKM mikro diperpanjang di Sumatera Utara hingga 20 Juli 2021. Khusus Kota Medan dan Sibolga diperketat, seperti peniadaan ibadah di tempat ibadah, WFH 75 persen, hingga acara pernikahan maksimal 30 orang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro diperpanjang di Sumatera Utara selama dua pekan atau hingga 20 Juli 2021. Khusus Kota Medan dan Sibolga diperketat, seperti peniadaan ibadah di tempat ibadah, bekerja dari rumah 75 persen, acara pernikahan maksimal 30 orang, hingga pembatasan jam operasional mal dan rumah makan pukul 17.00.
”Wilayah yang ditetapkan dalam kriteria situasi pandemi level IV yaitu Kota Medan dan Kota Sibolga,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam instruksinya sebagaimana disampaikan Koordinator Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Perpanjangan PPKM mikro itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021. Ada 12 daerah yang masuk dalam PPKM mikro, yakni Kota Medan, Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Padang Sidimpuan. Daerah lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Karo, Langkat, dan Dairi. Sebelumnya, Padang Sidimpuan dan Sibolga belum masuk daerah yang menerapkan PPKM mikro.
Selain Kota Medan dan Sibolga, aturan pembatasan masih sama dengan periode sebelumnya. Pembatasan dilakukan lebih ketat khusus dua kota situasi pandemi level IV (jumlah kasus lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk per minggu).
Pembatasan di dua kota ini antara lain kegiatan belajar-mengajar dilakukan daring, bekerja dari rumah 75 persen, dan peniadaan sementara ibadah di tempat ibadah. Rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya juga ditiadakan selama periode itu.
Pembatasan juga dilakukan untuk acara pernikahan yang hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang. Untuk acara hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Makan dan minum di tempat umum dan pengunjung pusat perbelanjaan pun kini dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional maksimal pukul 17.00.
Untuk layanan pesan-antar dan dibawa pulang (yang menyatu dengan makan di tempat) maksimal pukul 20.00. Namun, untuk restoran atau rumah makan yang hanya melayani pesan-antar atau bawa pulang bisa beroperasi 24 jam.
Kegiatan di sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, dan perhotelan, dapat beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution juga mengeluarkan surat edaran untuk menekankan PPKM mikro yang disampaikan gubernur. Bobby juga meminta agar camat dan lurah membentuk posko penanganan Covid-19 untuk memastikan semua aturan itu bisa dilaksanakan.
”Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi,” kata Bobby.
Kasus meningkat
Kasus Covid-19 di Medan meningkat cukup tinggi. Jumlah kasus positif per Selasa (6/7/2021) mencapai 18.822 kasus atau meningkat 80 kasus dalam satu hari. Sebanyak 16.961 orang di antaranya telah sembuh dan 644 orang meninggal. Ada satu pasien meninggal dalam sehari.
Sementara, untuk seluruh Sumut, kasus positif mencapai 37.236 orang. Sebanyak 33.183 orang di antaranya telah sembuh dan 1.217 orang meninggal.
Pengajar Manajemen Kesehatan Lingkungan Universitas Sumatera Utara, Profesor Sori Muda Sarumpaet, mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat di Sumut. Ia mengingatkan, peningkatan pesat kasus Covid-19 seperti di Jawa bisa terjadi di Sumut jika protokol kesehatan masih diabaikan.
”Sumut harus betul-betul awas dalam menerapkan protokol kesehatan. Harus ada sanksi kepada yang melanggar, aturan jangan hanya di atas kertas,@ kata Sori.
Sori mengatakan, penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi adalah dua hal yang harus terus ditingkatkan. Pelaksanaan protokol kesehatan di Sumut dinilai masih minim. Peningkatan kasus pun tidak akan terhindarkan jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan. Upaya lainnya yakni percepatan vaksinasi untuk mengejar kekebalan kelompok.