logo Kompas.id
NusantaraSumut Perpanjang PPKM Mikro,...
Iklan

Sumut Perpanjang PPKM Mikro, Khusus Medan dan Sibolga Diperketat

PPKM mikro diperpanjang di Sumatera Utara hingga 20 Juli 2021. Khusus Kota Medan dan Sibolga diperketat, seperti peniadaan ibadah di tempat ibadah, WFH 75 persen, hingga acara pernikahan maksimal 30 orang.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qIe5zy_dXZS_UWyE0Na31O3ARnI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210707_162740_1625650074.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Perawat memberi makan pasien Covid-19 di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro diperketat di Medan untuk menekan kasus baru yang terus meningkat.

MEDAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro diperpanjang di Sumatera Utara selama dua pekan atau hingga 20 Juli 2021. Khusus Kota Medan dan Sibolga diperketat, seperti peniadaan ibadah di tempat ibadah, bekerja dari rumah 75 persen, acara pernikahan maksimal 30 orang, hingga pembatasan jam operasional mal dan rumah makan pukul 17.00.

”Wilayah yang ditetapkan dalam kriteria situasi pandemi level IV yaitu Kota Medan dan Kota Sibolga,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam instruksinya sebagaimana disampaikan Koordinator Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000