Malang Raya Zona Merah, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Tegas
Malang Raya kembali masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Operasi gabungan menindak pelanggar aturan PPKM darurat pun digencarkan. Puluhan pelaku usaha pelanggar aturan dijatuhi sanksi.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Puluhan pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, menerima sanksi setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat atau PPKM darurat. Sanksi tersebut mulai dari penyitaan hingga diperiksa secara hukum. Tindakan tegas dilakukan karena Malang Raya kembali masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Sejumlah pelanggaran terus ditemukan sejak hari pertama PPKM darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Rabu (7/7/2021) malam. Dalam setiap operasi gabungan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang masih menemukan pelanggaran, seperti kerumunan orang makan di tempat atau warga tak bermasker.
Mereka yang ditindak adalah pelaku usaha yang sudah berkali-kali diingatkan tetapi masih tetap melanggar aturan. Pelaku usaha itu melayani pembeli untuk makan di tempat sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang membuka usaha di luar ketentuan PPKM darurat.
”Dari operasi penegakan disiplin yang dilakukan bersama dengan jajaran Polresta Malang, Kodim 0833 Kota Malang, dan Satgas Covid-19 Kota Malang, tercatat sudah dilakukan pembubaran 100-an kerumunan, 50 pelaku usaha yang di-BAP (berita acara pemeriksaan), dan 10 pelaku usaha disita alat usahanya sebagai barang bukti,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, Rabu.
Menurut Heru, jika para pelaku usaha yang sudah ditindak tersebut masih terus melanggar, petugas akan mengenakan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha. Selain menindak pengusaha yang membandel, tim gabungan juga memutar balik sejumlah kendaraan dari luar Kota Malang yang ingin masuk ke Kota Malang tanpa membawa surat-surat yang dibutuhkan. Pada awal PPKM darurat, dalam sehari setidaknya ada 16 kendaraan dipaksa putar balik.
Ini sudah bukan kejadian biasa. Diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua pihak.
”Untuk mereka yang masuk ke Kota Malang diminta menunjukkan surat hasil tes PCR/tes antigen atau vaksin,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Yoppy Anggi Khrisna.
Adapun Wali Kota Malang Sutiaji berharap masyarakat menaati ketentuan PPKM darurat agar kasus Covid-19 di Kota Malang bisa tertangani dengan baik dan tidak terus bertambah.
”Kondisi rumah sakit dan tenaga kesehatan kita makin terpuruk. Kapasitas kamar sudah makin terbatas, sementara kejadian kematian karena Covid-19 juga meningkat. Ini sudah bukan kejadian biasa. Diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua pihak,” kata Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, segala cara sudah coba dilakukan oleh Pemkot Malang untuk menekan kasus. Namun, tanpa dukungan masyarakat, maka hal itu dinilainya tidak akan berhasil.
Setelah sebelumnya berada di zona oranye atau zona risiko sedang penularan Covid-19, maka sejak Selasa (6/7/2021) Kota Malang kembali masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi. Data per Rabu (7/7/2021), total kasus Covid-19 di Kota Malang sebanyak 7.313. Dari jumlah tersebut, 338 di antaranya kasus aktif.
Adapun jumlah kasus meninggal dari total kasus di atas adalah sebanyak 680 kasus (tingkat kematian 9,2 persen) dan tingkat kesembuhan 6.295 kasus (tingkat kesembuhan 86 persen).
Kembali masuknya Kota Malang ke dalam zona merah membuat kondisi itu tak ubahnya dengan pada masa awal pandemi. Bahkan pada Desember 2020, Kota Malang juga masih masuk zona merah. Pada awal tahun 2021, kematian akibat Covid-19 di Kota Malang 3-4 orang sehari.