logo Kompas.id
NusantaraMalang Raya Zona Merah,...
Iklan

Malang Raya Zona Merah, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Tegas

Malang Raya kembali masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Operasi gabungan menindak pelanggar aturan PPKM darurat pun digencarkan. Puluhan pelaku usaha pelanggar aturan dijatuhi sanksi.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l33iUKUXWzhhlALPOxArTBavS6A=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe92465a8-e511-4711-a152-ea57bec97e97_jpeg.jpg
SATLANTAS POLRESTA MALANG KOTA

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke Kota Malang selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

MALANG, KOMPAS — Puluhan pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, menerima sanksi setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat atau PPKM darurat. Sanksi tersebut mulai dari penyitaan hingga diperiksa secara hukum. Tindakan tegas dilakukan karena Malang Raya kembali masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Sejumlah pelanggaran terus ditemukan sejak hari pertama PPKM darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Rabu (7/7/2021) malam. Dalam setiap operasi gabungan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang masih menemukan pelanggaran, seperti kerumunan orang makan di tempat atau warga tak bermasker.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000