Kejati Papua Temukan Kelebihan Bayar Pembangunan Hotel untuk PON
Pembangunan hotel untuk akomodasi Pekan Olahraga Nasional XX di Jayapura terhambat selama dua tahun. Kejaksaan Tinggi Papua tengah mengusut masalah tersebut dan telah memeriksa 12 orang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
PENKUM KEJATI PAPUA
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (kedua dari kiri) bersama jajarannya di Jayapura, Rabu (7/7/2021).
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menemukan masalah kelebihan pembayaran dalam pembangunan Hotel Tabita di Jayapura hingga Rp 3,4 miliar kepada PT Plaza Crystal Internasional. Menurut rencana, hotel tersebut akan menjadi fasilitas akomodasi bagi para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat jumpa pers secara daring, di Jayapura, Rabu (7/7/2021). Nikolaus mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait masalah pembangunan Hotel Tabita.
Pembangunan hotel tersebut dianggarkan oleh Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura senilai Rp 72,8 miliar. Adapun PT Plaza Crystal Internasional adalah pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menuntaskan pembayaran tahap pertama pembangunan senilai Rp 24,2 miliar. Namun, dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kelebihan pembayaran anggaran tahap pertama hingga Rp 3,4 miliar. Hal ini disebabkan adanya deviasi atau ketidaksesuaian antara progres pembangunan dan anggaran yang telah dicairkan.
Kompas/AGUS SUSANTO
Foto udara Stadion Utama Papua Bangkit dan arena atletik di Jayapura, Papua, Sabtu (29/2/2020).
Diduga, modus dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen volume pekerjaan. Padahal, progres pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan total anggaran tahap pertama yang telah dicairkan Pemkab Jayapura. ”Jangka waktu pembangunan Hotel Tabita selama 330 hari dari 20 September 2019 hingga 15 Agustus 2020. Akan tetapi, pembangunan hotel tersebut belum tuntas hingga tahun ini,” ujar Nikolaus.
Ia menuturkan, pihak PT Plaza Crystal Internasional hingga kini juga belum menuntaskan pengembalian kelebihan pembayaran itu ke kas daerah Pemkab Jayapura. ”Kami telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Total sebanyak 12 orang yang terkait proyek pembangunan Hotel Tabita telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Nikolaus.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura Terianus Ayomi menyatakan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel ini. Namun, lanjut Terianus, masalah tersebut hanyalah kelebihan anggaran yang belum dituntaskan perusahaan tersebut.
Terianus mengungkapkan, pihaknya menemukan progres pembangunan Hotel Tabita berjalan lambat sejak Januari tahun 2020. Pemkab Jayapura telah berupaya memanggil pimpinan PT Plaza Crystal Internasional, tetapi tidak direspons.
”Kami telah mengeluarkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak perusahaan. Akhirnya, kami mengakhiri kontrak kerja sama tender tersebut pada Agustus tahun 2020,” ujar Terianus.
Ia mengakui, progres pembangunan Hotel Tabita baru mencapai 26 persen. Hal ini menyebabkan tidak memungkinkan lagi hotel bisa selesai tepat waktu sebelum pelaksanaan PON pada Oktober mendatang.
”Direncanakan kami akan membangun Hotel Tabita pada tahun ini. Hotel tersebut akan menjadi salah satu aset untuk pemasukan Pemkab Jayapura,” katanya.