logo Kompas.id
NusantaraKejati Papua Temukan Kelebihan...
Iklan

Kejati Papua Temukan Kelebihan Bayar Pembangunan Hotel untuk PON

Pembangunan hotel untuk akomodasi Pekan Olahraga Nasional XX di Jayapura terhambat selama dua tahun. Kejaksaan Tinggi Papua tengah mengusut masalah tersebut dan telah memeriksa 12 orang.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6hzdirMi2z8r4aPqDZO4-yRSEVY=/1024x572/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FIMG_20210707_192451_1625653490.jpg
PENKUM KEJATI PAPUA

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (kedua dari kiri) bersama jajarannya di Jayapura, Rabu (7/7/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menemukan masalah kelebihan pembayaran dalam pembangunan Hotel Tabita di Jayapura hingga Rp 3,4 miliar kepada PT Plaza Crystal Internasional. Menurut rencana, hotel tersebut akan menjadi fasilitas akomodasi bagi para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat jumpa pers secara daring, di Jayapura, Rabu (7/7/2021). Nikolaus mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait masalah pembangunan Hotel Tabita.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000