Pemprov Papua minta tambahan regulasi untuk pelaksanaan PON dan Peparnas di Papua, serta pemeliharaan 12 arena. Permintaan itu diharapkan dalam bentuk Inpres agar punya payung hukum kuat. Pusat masih mengaji usulan itu.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/ADRIAN FAJRIANSYAH
·4 menit baca
NABIRE, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Papua meminta tambahan regulasi untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Paralimpiade Nasional, serta pemeliharaan 12 arena. Permintaan itu diharapkan dalam bentuk Instruksi Presiden usai terbitnya Inpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON dan Peparnas di Papua serta Inpres 1/2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON dan Peparnas di Papua.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemprov Papua Alexander Kapisa saat dihubungi dari Nabire, Kamis (22/4/2021), mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan PON ke-20 tetap dilaksanakan tahun ini meskipun di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemprov Papua mengusulkan tambahan regulasi, yakni Inpres ketiga tentang pelaksanaan PON dan Peparnas setelah Inpres serupa pada 2017 dan 2020.
Tambahan anggaran Rp 1,6 triliun diusulkan karena PON dan Peparnas dilaksanakan di tengah pandemi sehingga butuh banyak persiapan.
Dalam Inpres ketiga, Pemprov Papua mengusulkan ada aturan mengenai tambahan anggaran pelaksanaan PON dan Peparnas sebesar Rp 1,6 triliun. ”Tambahan anggaran Rp 1,6 triliun diusulkan karena PON dan Peparnas dilaksanakan di tengah pandemi sehingga butuh banyak persiapan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Papua mengusulkan anggaran penataan aset dan pemeliharaan 12 arena PON yang mencapai Rp 90 miliar per tahun. Besaran biaya pemiliharaan itu berdasarkan hasil Pusat Kajian Universitas Gadjah Mada. Anggaran itu diharapkan bisa disediakan lebih dini guna mencegah terbengkalainya arena pasca pelaksanaan PON seperti yang terjadi di PON edisi-edisi sebelumnya.
”Biaya pemeliharaan 12 venue ini sangat mahal sehingga tidak mungkin ditanggung Pemprov Papua saja. Misalnya anggaran pemeliharaan Stadion Utama Lukas Enembe (Stadion Utama Papua Bangkit) sebesar Rp 15 miliar per tahun dan Stadion Akuatik sebesar Rp 7,8 miliar per tahun,” kata Alexander.
Secara keseluruhan, Alexander menuturkan, persentase persiapan 30 arena untuk PON Papua telah mencapai 90 persen hingga April ini. Adapun 30 arena ini untuk pertandingan 37 cabang olahraga. ”Hingga kini, hanya tersisa arena rugbi di Kabupaten Jayapura yang belum dibangun. Kami akan mengenjot pembangunan arena ini agar tuntas pada awal September,” terangnya.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sudah menerima dan membahas usulan tambahan anggaran untuk pelaksanaan PON dan Peparnas Papua sebesar Rp 1,6 triliun tersebut. Namun, sejauh mana kesanggupan pemerintah pusat, itu tergantung dari verifikasi yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Verifikasi bertujuan untuk memastikan apakah usulan anggaran sebesar itu sesuai peruntukan atau tidak. ”Jadi, kepastian anggaran ini sangat bergantung dari persetujuan Kementerian Keuangan karena di tempat kami (Kemenpora) memang tidak ada anggarannya,” tuturnya.
Terkait anggaran pemeliharaan arena, Gatot menerangkan, semua arena yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masih dalam masa perawatan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai ajang berlangsung. Namun, untuk anggaran pemeliharaan arena pasca PON, itu tidak bisa dimasukkan dalam Inpres.
Sebab, Inpres hanya berlaku untuk kepentingan ajang tersebut, menjelang dan saat pelaksanaan. Itu berlaku pula untuk ajang-ajang lain, seperti Asian Games 2018 Jakarta-Palembang dan PON edisi-edisi sebelumnya. ”Ini bukan hanya untuk olahraga, melainkan untuk sektor apapun,” ujarnya.
Pemeliharaan arena itu bisa dilakukan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Apalagi menurut informasi yang disampaikan Alexander beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah mengizinkan Pemprov Papua membentuk UPTD untuk pemeliharaan arena PON Papua. UPTD itu belum pernah ada untuk arena bekas PON sebelumnya.
Melalui UPTD, anggaran pemeliharaan murni berasal dari Pemprov Papua. Sekarang, bolanya ada di Papua untuk segera membentuk UPTD tersebut. Semakin cepat maka semakin baik mengingat tingkat kendala pemeliharaan arena bekas PON Papua cukup sulit karena tersebar di empat kluster, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. ”Ini pembelajaran untuk tuan rumah PON. Jangan mau enak saja menggelar PON tapi tidak memikirkan pasca PON,” kata Gatot.
Mengenai Inpres, Gatot mengutarakan, itu memang akan diubah kembali. Akan tetapi, isinya lebih menekankan tata cara pelaksanaan PON agar aman dan lancar di tengah pandemi Covid-19. ”Perubahan signifikannya nanti, antara lain ada pelibatan Kementerian Kesehatan untuk mitigasi atau pencegahan penyebaran Covid-19. Lalu, tugas fungsi TNI dan Polri bakal terpisah,” pungkasnya.