Kasus Naik Lagi, Banda Aceh Terapkan PPKM Mikro Ketat
Kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, terus naik sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro ketat diterapkan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, terus naik sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro ketat diterapkan. Sejumlah titik masuk ke Banda Aceh ditutup, hanya warga yang sudah divaksin dan negatif Covid-19 yang diperbolehkan melintas.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy saat dihubungi, Rabu (7/7/2021), mengatakan, pergerakan warga keluar masuk Kota Banda Aceh dibatasi. Tiga titik pintu masuk kota ditutup dan hanya warga yang sudah divaksin atau mengantongi hasil tes PCR negatif yang boleh melintas.
Winardy mengatakan, penerapan pembatasan tersebut karena kasus Covid-19 di Banda Aceh semakin bertambah. Bahkan, Banda Aceh masuk dalam 43 kota/kabupaten penerapan PPKM mikro ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukman mengatakan, penerapan PPKM mikro ketat telah dimulai sejak Selasa (6/7/2021). Namun, aturan itu baru akan dituangkan daam putusan wali kota pada Kamis (8/7/2021).
Penerapan ketat PPKM mikro akan membatasi kegiatan warga, seperti warung kopi tutup pukul 18.00. Aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian pun dibatasi.
Kota Banda Aceh menjadi daerah dengan kasus tertinggi di Provinsi Aceh, yakni 5.609 orang. Setiap hari kasus terus bertambah. Lukman mengatakan, selain pengetatan, pihaknya juga menggenjot vaksinasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan, pada Selasa dan Rabu, kasus Covid-19 bertambah 261 orang. Selain itu, ada 9 orang meninggal. Dengan demikian, total kumulatif yang terpapar sebanyak 19.893 orang dan meninggal 841 orang. Dalam sebulan terakhir, nyaris setiap hari ada pasien yang meninggal.
Saifullah mengatakan, pengendalian kegiatan warga dilakukan di semua sektor. Ini, misalnya, lingkungan pemerintahan membatasi jumlah pekerja di kantor dengan menerapkan bekerja dari rumah.
”Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan sesuai ketentuan peraturan,” kata Saifullah.