Tim Reserse Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap pria berkewarganegaraan Rusia berinisial EB (56) yang dilaporkan memeras korban. Polda Bali menggelar operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Seorang pria berkewarganegaraan Rusia, yang berinisial EB (56), ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali setelah EB dilaporkan ke polisi lantaran memeras. Polisi menyelidiki keterlibatan sindikat orang asing yang menggunakan ancaman dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi internasional.
Perihal penangkapan EB disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Bali, Selasa (6/7/2021). Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih melacak keberadaan dua rekan EB yang identitasnya sudah diketahui. ”Ada indikasi mereka adalah sindikat pemeras,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa.
Dari keterangan polisi, EB dinyatakan ditangkap tangan di seputaran Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/7/2021) malam, ketika EB menerima pembayaran dari korbannya, seorang pengusaha berkebangsaan Uzbekistan yang berinisal NR alias Nikolay (43). EB disangkakan melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memeras dengan menggunakan ancaman atau ancaman kekerasan .
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pengakuan utang yang ditandatangani korban. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan, di antaranya, adalah satu mobil, sebuah telepon seluler, dan uang tunai sejumlah Rp 20 juta. Sementara itu, polisi masih melacak dan mengejar dua orang lain yang diketahui juga berasal dari Rusia dan masing-masing berinisial OB dan MZ.
Ada indikasi mereka adalah sindikat pemeras.
Menurut polisi, EB menyasar korban dengan mengaku sebagai polisi. EB diketahui mengenal korban karena sebelumnya, sekitar Februari 2021, EB pernah menemui korban terkait dengan penjualan sepeda motor. Kemudian sekitar Mei 2021, EB menghubungi korbannya dan menyebut perusahaan korban bermasalah karena diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkotika.
EB disebutkan mengancam akan melaporkan korbannya ke polisi apabila korban tidak mengikuti perintah EB. EB meminta uang sejumlah Rp 230 juta untuk menyelesaikan masalah perusahaan korbannya itu. Djuhandhani menyebutkan, EB mengaku dirinya anggota Interpol.
Dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (6/7), Djuhandhani juga mengatakan, Polda Bali berkomitmen menjaga suasana aman dan tertib masyarakat di Bali. Polisi tidak akan segan bertindak tegas, tetapi terukur terhadap pihak yang ingin mengganggu keamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan orang lain.
Terkait dengan hal itu, Polda Bali masih menggelar operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar. Penangkapan EB juga dinyatakan termasuk satu dari beberapa kasus premanisme yang diungkap Polda Bali. ”Satuan reserse di polres-polres juga mengungkap kasus premanisme dan pungli,” kata Djuhandhani.
Tidak kurang 25 orang sudah ditangkap terkait dengan tindakan premanisme dan pungli. Termasuk dua tersangka, masing-masing berinisial W (49) dan M (36), yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat, tersangka W dan M ditangkap dengan ancaman memeras dan pungli.
”Perbuatan mereka masuk kriteria premanisme dan juga pungli,” kata Mikael di Polda Bali, Selasa (6/7/2021). Mikael menerangkan, tersangka berinisial M memungut uang dari pedagang dengan alasan sebagai uang kebersihan. Hasil pungutan itu kemudian diserahkan M kepada W. Polisi menyita uang sejumlah Rp 5 juta sebagai barang bukti tindakan premanisme dan pungli tersebut.