Hindari Konflik Susulan, 1.025 Warga Yalimo Mengungsi ke Wamena
1.025 warga telah dievakuasi dari Kabupaten Yalimo ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Situasi di Yalimo belum kondusif karena masih adanya penolakan pelaksanaan pilkada ulang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 1.025 warga mengungsi dari Kabupaten Yalimo ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua, dalam dua hari terakhir. Warga menghindari konflik susulan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai calon bupati Yalimo.
Yohanes Tuku, tokoh masyarakat di Wamena, Selasa (6/7/2021), mengatakan, pihaknya menampung para pengungsi di fasilitas gedung tongkonan milik paguyuban Ikatan Keluarga Toraja Pegunungan Tengah Papua. Mereka dievakuasi sejak Senin (5/7/2021).
Dari 1.025 warga yang mengungsi itu, sebanyak 997 orang dievakuasi melalui jalur darat dan 28 orang lainnya dievakuasi menggunakan pesawat dari Elelim, ibu kota Yalimo, ke Wamena.
”Sebanyak 737 orang masih berada di gedung tongkonan, sedangkan 260 orang telah dijemput kerabatnya di Wamena. Masih tersisa 50 warga di Elelim yang belum dievakuasi karena rumahnya tidak dibakar massa,” papar Yohanis.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai calon bupati Yalimo pada 29 Juni 2021. Erdi dinilai masih berstatus mantan terpidana sehingga baru dapat mengajukan diri sebagai calon bupati lima tahun mendatang.
Lima menit pascaputusan tersebut, massa yang berjumlah sekitar 400 orang melampiaskan amarahnya. Mereka merusak dan membakar 34 bangunan kantor pemerintah serta 126 unit rumah dan kios warga di Elelim. Massa juga membakar empat kendaraan roda empat dan 115 unit sepeda motor. Total kerugian akibat aksi pembakaran ini mencapai Rp 324 miliar.
Yohanis menuturkan, para mengungsi berharap pemda setempat dan pemerintah pusat dapat memberikan bantuan makanan. ”Para pengungsi juga membutuhkan bantuan barang khusus bagi wanita dan anak-anak. Entah sampai kapan mereka akan mengungsi di Wamena,” tuturnya.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri, saat mengunjungi warga yang dievakuasi ke Wamena, mengatakan, dirinya bersama masyarakat Yalimo meminta maaf kepada para pengungsi. Sebab, insiden di Elelim telah menyebabkan ribuan warga kehilangan rumah dan tempat usaha.
Ia pun mengakui kondisi keamanan di Yalimo belum dapat diprediksi sehingga warga harus dievakuasi ke Wamena. Sebab, massa pendukung Erdi menuntut agar pilkada ulang di Yalimo dibatalkan.
”Saya telah berbicara dengan para pendukung Erdi saat kunjungan ke Elelim pada Senin kemarin. Saya akan menyampaikan tuntutan mereka ke pemerintah pusat, KPU, dan Bawaslu,” ucap Mathius.
Kepergian ribuan warga ini ke Wamena berdampak pada perekonomian di Yalimo.
Mathius menambahkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait penanganan konflik di Yalimo. ”Beliau menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk membantu para pengungsi dan membangun kembali rumah serta kios yang terbakar,” tambahnya.
Komandan Kodim 1701/Jayawijaya Letnan Kolonel (Inf) Arif Budi Situmeang menyatakan, TNI AD menyiapkan 130 personel di Elelim untuk membantu kepolisian setempat. ”Kepergian ribuan warga ini ke Wamena berdampak pada perekonomian di Yalimo. Sebab, mayoritas warga yang mengungsi adalah para pelaku usaha,” tutur Arif.
Leo Himan selaku perwakilan tim pemenangan pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil mengatakan, keputusan MK tidak sesuai prosedur karena sudah dilaksanakan tahapan pemungutan suara ulang di Yalimo pada 5 Mei 2021. Pasangan Erdi-Jhon menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara.
”Konflik di Yalimo akan terjadi berkepanjangan apabila pilkada dipaksakan. Saat ini pelayanan publik tidak terlaksana dan masyarakat sudah mengalami kelaparan karena minimnya stok bahan makanan,” kata Leo.
MK menyatakan, Erdi yang masih berstatus sebagai mantan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.
Erdi dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah jeda lima tahun pascabebas. MK memerintahkan KPU Yalimo untuk kembali menggelar pilkada ulang tanpa menyertakan Erdi sebagai salah satu calon bupati dalam jangka waktu 120 hari.