Batasi Mobilitas, Pos Penyekatan Dibangun di Perbatasan Kalteng
Pos penyekatan di perbatasan Kalimantan Tengah dan provinsi lain sudah dibangun. Pos tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran gubernur terkait keluar-masuk wilayah Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Mobilitas warga di Kalimantan Tengah diperketat terkait tingginya lonjakan kasus Covid-19 provinsi ini. Pos-pos penyekatan kendaraan di perbatasan provinsi sudah dibangun. Setiap warga yang keluar dan masuk Kalteng akan diperiksa ketat.
Setidaknya terdapat empat pos penyekatan yang dibangun di perbatasan Kalteng dengan provinsi lain. Pembangunan pos-pos jaga tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng. Pos penyekatan itu dibangun oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.
Pejabat daerah seperti Wakil Gubernur Kalteng Edi Pratowo, Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, bersama jajaran TNI Angkatan Darat dan unsur pejabat daerah lain turut menyaksikan pendirian pos itu.
Selasa (6/7/2021), mereka mengunjungi salah satu pos penjagaan yang sudah mulai beraktivitas di perbatasan antara Kalimantan Selatan dan Kalteng. Pos itu berada di Jembatan Timbang, Anjir Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah daerah tentang pengetatan mobilitas warga sudah mulai dilaksanakan. ”Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat juga,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pada pos penyekatan itu, petugas yang berjaga akan memeriksa dokumen kesehatan yang dibawa pengguna jalan melalui jalur darat. Dokumen itu bisa berupa surat antigen dengan hasil pemeriksaan negatif atau bisa juga dokumen uji usap (RT-PCR). Pihaknya juga memeriksa apakah pengguna jalan sudah divaksin atau belum.
Jika belum divaksin, lanjut Dedi, pengguna jalan akan dianjurkan untuk langsung divaksinasi. ”Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat yang ingin masuk wilayah Kalteng. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Hal ini harus kita antisipasi bersama,” katanya.
Menurut Dedi, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui Kapuas agar menyiapkan surat negatif hasil tes cepat antigen dengan pengambilan sampel sekurang-kurangnya 1 × 24 jam atau tes PCR dengan pengambilan sampel sekurang-kurangnya3 × 24 jam.
”Hal ini kami terapkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng,” pungkas Kapolda.
Wakil Gubernur Kalteng Edi Pratowo menuturkan, saat ini pemerintah berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam penanganan pasien Covid-19 ataupun berupaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
”Kuncinya ada pada penerapan protokol kesehatan. Jika itu disiplin dijalankan, kasus akan terus ditekan, penyebaran bisa diputus,” ujar Edi.
Dalam kesempatan itu, lanjut Edi, pihaknya juga membagikan bingkisan berupa sembako dan masker kepada masyarakat sekitar dan para pengguna jalan.
Dari data tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng, pada Selasa sore jumlah kasus terkonfirmasi positif bertambah 198 kasus sehingga total mencapai 26.986 kasus. Kasus kematian pun bertambah empat kasus sehingga total menjadi 730 orang.
Kasus sembuh bertambah, tetapi hanya 64 orang, dengan total kasus sembuh mencapai 23.865 orang. Adapun jumlah pasien yang dirawat bertambah 130 orang menjadi 2.391 pasien yang dirawat di semua fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 di Kalteng.
Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat yang ingin masuk wilayah Kalteng. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya kini bersama tim satgas juga terus melakukan pengawasan dibantu aparat keamanan di pusat-pusat perbelanjaan.
”Sudah ada beberapa wilayah yang pemdanya menerapkan kebijakan masing-masing, seperti di Palangkaraya, di mana kafe dan warung hanya boleh buka sampai pukul delapan malam. Itu bagus,” ujar Suyuti.