PPKM Diperpanjang, Masuk Balikpapan Wajib Antigen atau PCR
PPKM diperketat dan diperpanjjang di Balikpapan. Pelaku perjalanan yang menuju Balikpapan wajib bawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes reaksi polimerase berantai atau tes usap antigen di bandara dan pelabuhan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memperpanjang sekaligus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu juga didukung dengan syarat wajib pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes reaksi polimerase berantai atau tes usap antigen di bandara dan pelabuhan.
Dalam pembatasan kegiatan kali ini, kegiatan seni, budaya, sosial, hajatan, dan resepsi pernikahan yang sebelumnya diperbolehkan dengan protokol kesehatan kali ini ditiadakan. Adapun restoran hanya boleh menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 Wita, selebihnya makanan harus dibawa pulang.
”Fasilitas umum, seperti taman kota, ditutup sementara. Acara di mal dan pusat belanja ditiadakan. Pusat belanja yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 22.00 Wita sekarang hanya sampai pukul 20.00 Wita,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Senin (5/7/2021).
Hal itu dilakukan karena PPKM skala mikro sebelumnya tak mampu menekan laju penularan Covid-19. Bahkan, pasien harus mengantre untuk mendapatkan perawatan di 11 rumah sakit rujukan Covid-19. Sekitar 20 tenaga kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, rumah sakit rujukan utama, harus isolasi karena positif Covid-19.
Pada Senin (5/7/2021), kondisi rumah sakit belum mengalami perubahan. Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo Edy Iskandar mengatakan, hari ini rumah sakit yang ia pimpin tak bisa menerima pasien di instalasi rawat darurat (IRD). Hal itu dilakukan karena kapasitas di IRD sudah terisi penuh.
”Jika ada pasien yang datang, kami rujuk ke rumah sakit lain. Ini untuk menghindari penumpukan dan sebagai upaya penanganan maksimal kepada pasien. Kami juga menjaga agar perawat tak kewalahan,” kata Edy.
Ia menjelaskan, IRD menerapkan buka-tutup layanan sejak kasus Covid-19 meningkat. Pihak rumah sakit memastikan pasien dirujuk ke rumah sakit yang masih bisa menerima pasien. Komunikasi rumah sakit rujukan ditingkatkan selama kasus Covid-19 melonjak di Balikpapan.
Saat ini, sebanyak 706 pasien Covid-19 dirawat di 11 rumah sakit rujukan. Tempat tidur di ruang ICU dan IGD selalu penuh. Sejumlah pasien harus menunggu beberapa saat untuk mendapat perawatan. ”Kami sudah menambah tempat tidur di ruang isolasi dan menambah perawat setidaknya untuk akhir tahun ini,” kata Edy.
Mulai hari ini pula tes GeNose tak bisa digunakan sebagai bukti bebas Covid-19 pelaku perjalanan di pintu masuk Balikpapan. Hanya hasil tes usap antigen dan hasil tes reaksi polimerase berantai (PCR) yang bisa digunakan. Meski demikian, Satgas Covid-19 tetap melakukan tes acak di bandara dan pelabuhan.
Menurut epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda, Ike Anggraeni, pemerintah berperan besar dalam menekan mobilitas warga. Menurut dia, PPKM mikro yang dilakukan sebelumnya belum bisa menekan penularan Covid-19 di daerah dan secara nasional.
Menurut dia, kepatuhan publik adalah kunci utama menekan penularan Covid-19. Hal itu perlu didukung komunikasi kebijakan dan pemantauan yang ketat oleh pemerintah di tingkat pusat hingga daerah.
”Belajar dari Selandia Baru, keberhasilan mereka, selain kepatuhan publik, juga pola komunikasi dengan jelas terkait dengan arah kebijakan dari pemerintah sehingga masyarakat dapat memahami alasan pengambilan kebijakan tersebut,” ujar Ike.