Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jatim Awasi Perkantoran dan Industri
Memasuki hari kedua implementasi PPKM darurat, Minggu (4/7/2021), mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi Surabaya Raya masih tinggi. Pengawasan ketat akan dilakukan, termasuk di sektor perkantoran dan industri.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Memasuki hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (4/7/2021), mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi Surabaya Raya masih tinggi. Untuk menekan mobilitas tersebut, perkantoran dan industri akan diawasi ketat terkait dengan implementasi klasifikasi sektor esensial dan non-esensial.
Data Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur menyebutkan, terdapat penambahan 1.439 kasus baru pada Sabtu (3/7/2021). Penambahan kasus baru secara harian itu merupakan rekor tertinggi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Jatim secara kumulatif mencapai 177.257 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 9.698 kasus yang masih dirawat, sebanyak 154.487 kasus dinyatakan sembuh dan 13.072 kasus meninggal.
Situasi pandemi Covid-19 di Jatim yang semakin memburuk itulah yang mendasari kebijakan PPKM darurat selama kurun waktu 3-20 Juli. Inti kebijakan itu ialah membatasi mobilitas masyarakat, mencegah kerumunan, dan menegakkan kembali protokol kesehatan untuk menekan sebaran Covid-19.
Di sisi hilir, rem darurat ini bertujuan merelaksasi beban rumah sakit rujukan Covid-19 yang kondisinya sudah kelebihan kapasitas. Hal itu berdampak pada penurunan kualitas layanan pasien yang bisa memperburuk kondisi kesehatannya. Kesehatan tenaga kesehatan juga terancam karena beban kerja yang tinggi.
Pantauan Kompas pada Minggu (4/7/2021) siang, sejumlah kendaraan mengantre untuk memasuki wilayah Surabaya di Bundaran Waru. Antrean kendaraan terjadi karena ada pemeriksaan dari Satgas Covid-19 Jatim dan Surabaya. Pemeriksaan itu menyasar kendaraan dengan nomor polisi luar kota.
Pelaku perjalanan dari luar kota yang hendak masuk Surabaya wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap antigen atau PCR. Pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan akan diputar balik.
Meski kendaraan luar kota sudah dicegat, kondisi faktual menunjukkan, arus kendaraan yang masuk Surabaya melalui Bundaran Waru tetap tinggi. Berdasarkan nomor kendaraannya, pelaku perjalanan berasal dari daerah aglomerasi Surabaya Raya, yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Melihat tingginya arus kendaraan yang mengindikasikan tingginya mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sepakat melihat lebih dalam profil para pelaku perjalanan.
”Atas dasar itulah, disepakati, pelaku perjalanan dengan kendaraan bernomor polisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan diperiksa secara acak atau random. Hal itu untuk memastikan apakah pelaku perjalanan ini bepergian untuk hal mendesak, yakni bekerja atau jalan-jalan,” ujar Emil di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Minggu.
Pelaku perjalanan yang terbukti bepergian tidak untuk urusan penting akan diputar balik. Hal itu agar tujuan pembatasan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat tercapai. Sebaliknya, apabila ternyata tingginya mobilitas masyarakat itu disebabkan mereka harus masuk kantor, akan dilakukan pengawasan terhadap perkantoran dan industri yang masih beroperasi.
Kantor-kantor yang masih buka itu akan dicek apakah termasuk kriteria sektor esensial atau non-esensial. Perkantoran dan dunia usaha, termasuk industri, harus mematuhi aturan PPKM darurat dalam menerapkan pola kerja dengan mengatur karyawan yang bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah.
”Sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah 100 persen. Ketentuan itu harus dipatuhi. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan dari dua sisi, yakni pemberi kerja dan pekerja,” kata Emil.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya membatasi mobilitas masyarakat antardaerah melalui PPKM darurat. Hal itu penting agar tujuan mengendalikan sebaran Covid-19 bisa tercapai dan penambahan kasus baru tidak terus meningkat setiap harinya.
”Sidoarjo juga mendukung upaya pengawasan perkantoran dan dunia usaha, termasuk sektor industri, agar para pelaku mematuhi aturan PPKM. Pemda akan memastikan sektor non-esensial menerapkan sistem bekerja dari rumah 100 persen,” ucap Muhdlor.
Muhdlor mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemberi kerja atau pelaku usaha. Dia optimistis, apabila pemberi kerja mematuhi aturan, para pekerja juga akan patuh. Bagi pekerja, hal yang paling esensial adalah bekerja agar mereka tetap berpenghasilan dan tidak terancam menjadi pengangguran.