Aktivitas Warga Sidoarjo Masih Longgar pada Hari Pertama PPKM Darurat
Aktivitas masyarakat masih longgar pada hari pertama pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah daerah memanfaatkannya untuk menyosialisasikan kebijakan pengetatan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Aktivitas masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih longgar pada hari pertama pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah daerah memanfaatkannya untuk menyosialisasikan kebijakan pengetatan demi menekan sebaran Covid-19.
Pantauan Kompas, sejumlah kegiatan pasar malam masih berlangsung, seperti di tepi Jalan Raya Buduran dan kawasan perkampungan. Di Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, pasar malam banyak dikunjungi masyarakat yang membawa anak-anak dan mengajak mereka bermain.
Anak-anak itu bersukacita di berbagai wahana yang ditawarkan, seperti kereta, arena berseluncur, dan arena bermain lompat-lompatan. Banyak pengunjung mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak minimal 1 meter serta tidak mengenakan masker dengan baik dan benar.
Di sekitar wahana mainan anak, banyak pedagang kaki lima menjajakan beragam barang dagangan, seperti mainan anak-anak dan camilan. Suasana layaknya pasar malam itu berlangsung setiap hari dan menjadi lebih ramai pada malam Minggu. Pengunjung seakan tak terpengaruh dengan situasi pandemi Covid-19 yang memburuk.
Padahal, Kepala Desa Keboansikep Heru Prasetyo telah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan Covid-19. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah meminta warganya tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting, kecuali untuk bekerja atau memiliki keperluan mendesak.
Saat memimpin apel gelar pasukan dalam mendukung PPKM darurat di Polresta Sidoarjo, Sabtu pagi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, pihaknya resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pelaksanaan PPKM darurat ini lebih ketat daripada PPKM berbasis mikro yang diimplementasikan sebelumnya.
”Masyarakat agar mematuhi PPKM darurat untuk mempercepat penurunan sebaran Covid-19 karena kondisi rumah sakit rujukan di Sidoarjo saat ini sudah penuh,” ujar Muhdlor.
Muhdlor mengatakan, pengetatan kegiatan masyarakat itu antara lain pembelajaran siswa sepenuhnya dilakukan secara daring. Selain itu, tempat ibadah ditutup sementara dan untuk semua sektor non-esensial diberlakukan bekerja dari rumah 100 persen. Untuk sektor pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 20 persen bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung seakan tak terpengaruh dengan situasi pandemi Covid-19 yang memburuk.
Fasilitas umum, seperti area publik, taman tempat wisata, dan tempat hiburan, ditutup sementara. Supermarket, toko kelontong, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibatasi untuk beroperasi maksimal sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjungnya pun dibatasi maksimal 50 persen.
”Hari pertama PPKM darurat ini dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat dan penandatanganan maklumat bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat,” kata Muhdlor.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan digencarkan selama masa PPKM darurat. Pihaknya juga akan membatasi mobilitas masyarakat dengan menggelar patroli jam malam.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Jatim, sebaran penyakit di Sidoarjo masih mengkhawatirkan karena penambahan kasusnya yang tinggi. Jumlah penambahan kasus pada Jumat (2/7/2021) mencapai 60 kasus sehingga jumlah kumulatifnya sebanyak 12.165 kasus.
Syarat perjalanan
Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo berencana menerapkan kebijakan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan mulai Senin (5/7/2021). Manajer Humas Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Jawa dan Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal penyuntikan dosis pertama.
”Selain itu, menyertakan surat hasil negatif tes dengan metode reaksi berantai polimerasi (PCR) yang berlaku dua kali 24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Yuristo.
Pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Jawa dan Bali di bawah usia 18 tahun juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal penyuntikan dosis pertama dan surat hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga bisa menunjukkan hasil negatif uji usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam sebelum keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan dari dan ke bandara selain di Jawa dan Bali tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Mereka disyaratkan mengantongi hasil negatif tes PCR atau uji usap antigen.
Bandara Juanda selama bulan Juni melayani rata-rata 26.000 penumpang domestik per hari. Dari total 26.000 penumpang tersebut, rinciannya jumlah penumpang kedatangan rata-rata mencapai 11.000 orang per hari dan penumpang keberangkatan rata-rata sebanyak 15.000 orang per hari.
Pada masa pandemi Covid-19 yang sulit diprediksi ujungnya ini, Bandara Juanda juga melayani penerbangan internasional dengan rata-rata jumlah penumpang 400 orang per hari. Total jumlah penumpang domestik dan internasional yang menggunakan jasa Bandara Juanda mencapai 26.400 per hari selama bulan Juni.