Tidak hanya warga, pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat akan ditindak. Diduga, masih ada sejumlah pejabat yang kurang mendukung PPKM darurat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawasi ketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Utamanya adalah untuk menjamin ketersedian oksigen dan obat-obatan bagi warga yang terinfeksi virus Covid-19. Polri juga akan menindak tegas para pelanggar aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021), mengatakan, Polri sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah penegakan hukum selama PPKM darurat. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal yang akan diterapkan kepada para pelanggar aturan PPKM darurat.
Tidak hanya warga, pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat juga akan ditindak. Agus menduga masih ada sejumlah pejabat yang kurang mendukung PPKM darurat. (Agus Andrianto)
Tidak hanya warga, pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat juga akan ditindak. Agus menduga masih ada sejumlah pejabat yang kurang mendukung PPKM darurat.
”Pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap mendukung apa pun langkah yang dilakukan Polri dalam menyukseskan PPKM darurat yang sedang digelar,” kata Agus.
Agus menambahkan, Kapolri sebelumnya juga telah memerintahkan agar Operasi Aman Nusa II dilanjutkan saat PPKM darurat. Dalam operasi tersebut, ada enam satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Polri, yaitu Satgas Deteksi, Pencegahan, Penanganan, Rehabilitasi, Penegakan Hukum, dan Bantuan Operasi. Satgas ini digelar di seluruh jajaran Polri, dari tingkat pusat hingga tingkat polres.
”Kami akan melakukan penegakan hukum. Misalnya, apabila ada spekulan yang menjual obat atau oksigen dengan harga lebih mahal di pasaran sehingga membahayakan keselamatan masyarakat akan kami tindak,” kata Agus.
Pembatasan
Secara terpisah, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menyebutkan, Operasi Aman Nusa II Lanjutan akan mengutamakan proses pencegahan virus korona. Caranya adalah dengan mencegah penularan virus untuk mengurangi angka positif Covid-19. Polri akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mengedukasi, dan menyosialisasikan penerapan prokes secara ketat.
”Ini dilakukan agar masyarakat patuh,” kata Arief.
Arief meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memahami kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali ini. Kepolisian sudah menyekat 407 titik untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat. Penyekatan itu di antaranya dilakukan di pintu masuk batas antarkota dan antarprovinsi.
Di perbatasan Depok-Jakarta, misalnya, polisi menutup akses masuk dengan pembatas jalan. Pengendara yang melintas di ruas itu diminta untuk berputar balik. Pembatasan dilakukan untuk menekan penularan virus varian baru yang semakin masif.
Jika ada pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum dimulai dari peringatan persuasif hingga penindakan obyektif. Masyarakat harus bisa memahami dan menaati peraturan karena ini demi kepentingan bersama.
”Jika ada pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum dimulai dari peringatan persuasif hingga penindakan obyektif. Masyarakat harus bisa memahami dan menaati peraturan karena ini demi kepentingan bersama,” ujar Arief.
Pada hari pertama PPKM di Jakarta, Arief meninjau penyekatan yang dilakukan di Pasar Jumat, Ciputat, Tangerang Selatan, dan perbatasan Jakarta-Bekasi. Menurut Arief, masih ditemui sejumlah kegiatan masyarakat, terutama pedagang kaki lima dan pedagang pasar. Arus lalu lintas juga masih terpantau ramai.
Selain itu, juga masih terlihat aktivitas pengojek daring yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, menurut dia, pergerakan tersebut masih bisa dimaklumi karena termasuk dalam kegiatan ekonomi kategori esensial, yaitu pemenuhan pangan dan sandang masyarakat.
”Jika memang kegiatan masih diperlukan untuk sektor esensial, saya berharap kepada masyarakat dan seluruh jajaran kepolisian untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Arief.