Sejumlah Ruas Jalan di Kota Pontianak Ditutup untuk Tekan Mobilitas Warga
Sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, disekat untuk membatasi mobilisasi masyarakat selama 14 hari. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengendalikan Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak ditutup untuk meminimalkan kerumunan masyarakat. Saat ini, Pontianak masuk daerah zona merah Covid-19 di Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo, Jumat (2/7/2021), menuturkan, penutupan ruas jalan dilakukan 1-14 Juli. Pengecualian diberikan pada warga yang hendak pergi ke rumah sakit, petugas pemadam kebakaran, dan personel TNI-Polri yang bertugas.
Data Polresta Pontianak menyebutkan, penyekatan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Pontianak Utara dan Pontianak Timur, Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, Pontianak Barat, serta Pontianak Kota.
Penyekatan dilakukan pada pukul 19.00-23.00. Khusus Jalan Gajah Mada (Pontianak Selatan) dan Jalan Reformasi (Pontianak Tenggara), penyekatan dilakukan pada pukul 14.00-17.00 dan pukul 19.00-23.00. Selain itu, pukul 20.00, semua tempat usaha harus sudah tutup.
”Harapannya, bisa mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan munculnya kasus Covid-19 baru,” kata Leo.
Benus Syamsiar (39), warga Pontianak, berharap penutupan jalan membuat warga enggan pergi ke luar rumah. Namun, kebijakan itu harus tetap dibarengi dengan pembubaran kerumunan yang masih berpotensi terjadi.
”Jika ada pemilik usaha yang tempat usahanya beroperasi melewati jam yang telah ditentukan, hendaknya diberi sanksi,” ujarnya.
Loren (48), warga Pontianak lainnya, mengapresiasi penyekatan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19. Namun, idealnya penyekatan tidak hanya dilakukan di area-area tertentu. Alasannya, potensi kerumunan menyeluruh. Selain itu, dia berharap agar kebijakan pembatasan aktivitas ini dibarengi program kompensasi ekonomi bagi warga terdampak.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, ketentuan hasil tes usap (real time-polymerase chain reaction) negatif untuk masuk Kalbar kini berlaku bagi penumpang pesawat terbang dan kapal laut. Calon penumpang juga harus menggunakan aplikasi e-HAC dalam pembuatan surat RT-PCR.
Dia mengatakan, masa berlaku surat RT-PCR 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel. Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tidak masuk kasus dari luar.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalbar, total kasus Covid-19 di Kalbar hingga 1 Juli 2021 tercatat 14.860 orang. Sebanyak 13.346 orang sembuh, tetapi 276 orang meninggal. Hingga kini tercatat 1.238 orang dirawat.