Pemkot Malang Tunggu Surat Resmi Terkait PPKM Darurat
Terkait hasil rapat koordinasi terbatas penanganan Covid-19 tentang penerapan PPKM darurat, Pemerintah Kota Malang menunggu surat dan kejelasan resmi dari pusat. Adapun Kampus UB kembali memberlakukan kuliah daring.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Terkait hasil rapat koordinasi terbatas penanganan Covid-19 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, Pemerintah Kota Malang masih menunggu surat dan kejelasan resmi terkait hal itu. Di sisi lain, Kampus Universitas Brawijaya Malang membuat keputusan kembali menggelar perkuliahan secara daring dan membatalkan keputusan untuk kuliah luring.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. ”Kami belum menerima surat resminya. Tentu akan dibahas lebih lanjut setelah ada kepastian. Namun, intinya, PPKM darurat tidak bisa kalau hanya dilakukan sektoral, misalnya untuk Kota Malang saja. Itu tidak akan efektif,” katanya.
Sebab, menurut Sutiaji, wilayah Malang Raya adalah satu kesatuan. Kota Malang merupakan pusat aktivitas perbelanjaan dan pendidikan, Kabupaten Malang dan Kota Batu merupakan pusat industri dan wisata.
”Harus dipertimbangkan pula dampak ekonomi pada masyarakat. Itu sebabnya, kebijakan yang dibuat tidak bisa sembarangan,” kata Sutiaji.
Dalam hasil rapat koordinasi terbatas evaluasi PPKM mikro di pusat, yang beredar secara umum di beberapa grup Whatsapp, disebutkan bahwa daerah dengan zona merah dan oranye akan menjalani PPKM darurat berupa pembatasan kegiatan perkantoran, yaitu 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen bekerja di kantor, pembatasan jam operasi warung/kafe/mal maksimal pukul 17.00, sedangkan layanan pesan antar maksimal pukul 20.00, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, penutupan area publik, dan lainnya.
Harus dipertimbangkan pula dampak ekonomi pada masyarakat. Itu sebabnya, kebijakan yang dibuat tidak bisa sembarangan. (Sutiaji)
Dari informasi yang beredar, hanya beberapa kota di Jawa Timur yang diberlakukan PPKM darurat. Daerah itu di antaranya Kota Malang dan Surabaya. Adapun Kabupaten Malang dan Batu yang menjadi bagian dari Malang Raya tidak masuk dalam PPKM darurat.
Kuliah
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Nuhfil Hanani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6237/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2001/2022. Surat edaran dikeluarkan per Rabu (30/6/2021).
Surat tersebut berisi keputusan untuk melakukan kembali kuliah daring pada tahun akademik 2021/2022. ”Perkuliahan tahun akademik 2021/2022 dilakukan secara daring. Perkuliahan dimaksud meliputi proses belajar-mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian tugas akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya,” kata Nuhfil dalam surat edaran yang dibagikan kepada media.
Pada kebijakan sebelumnya, Kampus UB sudah mulai menjajaki kemungkinan untuk pertemuan daring, terutama bagi mahasiswa semester akhir dan bimbingan skripsi.
”Adapun praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh satuan tugas Covid-19 fakultas/program masing-masing,” katanya.
Selain itu, menurut Nuhfil, satuan tugas Covid-19 universitas dan satuan tugas Covid-19 fakultas/program akan melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan beberapa hal, terutama keselamatan mahasiswa dan sivitas akademika UB. Pertimbangan dimaksud antara lain angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur yang terus bertambah. Bahkan, beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan sebagai zona merah persebaran Covid-19.
”Juga berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui konferensi pers Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter tentang melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia tanggal 27 Juni 2021 serta dalam policy brief dari Tim Satgas P3 Covid-19 Universitas Brawijaya,” kata Nuhfil.
Hingga saat ini, Kota Malang berada di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19. Data per Rabu (30/6/2021), total kasus Covid-19 di Kota Malang sebanyak 7.066 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 194 kasus.
Adapun kasus meninggal sebanyak 666 kasus (tingkat kematian sebesar 9,4 persen) dan total kesembuhan sebanyak 6.206 kasus (tingkat kesembuhan 87 persen).