Pasca-kerusuhan, Yalimo Belum Dapat Diakses Transportasi Udara dan Darat
Polda Papua belum dapat mengirimkan tambahan pasukan akibat massa masih menduduki bandara di Yalimo.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Situasi di Distrik Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo, Papua, berangsur kondusif setelah kerusuhan pada Selasa. Namun, aparat keamanan belum dapat memasuki Yalimo karena jembatan terputus dan bandara masih diduduki massa pendukung calon bupati Erdi Dabi.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri saat dikonfirmasi di Jayapura pada Rabu (30/6/2021) membenarkan informasi Yalimo belum dapat diakses via jalur udara dan darat.
Ia menuturkan, situasi di Elelim telah kondusif setelah ratusan orang melampiaskan aksinya karena kecewa Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai calon bupati Yalimo.
Warga yang berjumlah sekitar 400 orang membakar sejumlah gedung di Elelim sekitar pukul 16.00 WIT. Adapun bangunan yang dibakar meliputi kantor Komisi Pemilihan Umum Yalimo, Bawaslu, Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan 50 kios.
Sementara itu, sekitar 700 warga telah mengungsi ke Polres Yalimo dan Koramil Elelim untuk menghindari aksi kekerasan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Polda Papua pun telah menetapkan status keamanan siaga satu di Yalimo.
”Kami belum dapat mengirimkan dua peleton pasukan ke Yalimo. Sebab, warga masih berkumpul di dalam Bandara Elelim. Sementara jalan darat ke sana terkendala salah satu jembatan yang terputus,” ungkap Mathius.
Mathius menuturkan, dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres Yalimo untuk melindungi masyarakat yang mengungsi di sejumlah lokasi, seperti Markas Polres Yalimo dan Markas Koramil Elelim.
”Saya juga telah berkomunikasi dengan Erdi dan keluarganya. Erdi bersedia membantu kami untuk menenangkan pendukungnya yang kecewa,” ucapnya.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, mengatakan, semua pegawai KPU Yalimo selamat dalam insiden tersebut. Sebab, ujar Adam, para pegawai telah di Wamena sebelum ada putusan dari MK yang mendiskualifikasikan Erdi sebagai calon bupati.
”Kami sungguh menyesali masalah ini kembali terjadi di Yalimo. Pada dasarnya KPU siap untuk melaksanakan putusan MK untuk melaksanakan kembali tahapan Pilkada di Yalimo,” kata Adam.
Adapun MK menyatakan, Erdi yang masih berstatus sebagai mantan terpidana kasus lakalantas tidak memenuhi syarat calon kepala daerah sesuai Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009. Seharusnya Erdi dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah jeda selama lima tahun setelah dirinya bebas.
Erdi divonis pidana 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada 18 Februari 2021. Ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak Bripka Christin Bafteny, seorang anggota Polda Papua, hingga meninggal di Jayapura pada 16 September tahun 2020.
Dandim 1701/Jayawijaya Letnan Kolonel Inf Arif Budi Situmeang mengatakan, pihaknya juga berencana mengirimkan tambahan 50 personil dari Wamena untuk memperkuat pengamanan di Elelim. Total sekitar 140 anggota TNI yang berada di Yalimo.
Ia pun menyatakan situasi di Elelim telah kondusif. Namun, massa pendukung Erdi masih berkumpul di sejumlah titik di Elelim.
”Kami akan mengirim tambahan dari Wamena ke Elelim dengan menggunakan helikopter. Total warga yang mengungsi di Polres Yalimo dan Koramil Elelim sekitar 700 orang,” tambahnya.