Polisi menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengendarai mobilnya sehingga menabrak Bripka Christin Batfeny hingga meninggal.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Kota Jayapura telah menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan Brigadir Kepala Christin Batfeny meninggal. Erdi terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020). Paulus mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan ada kandungan alkohol dalam tubuh Erdi.
Kejadian itu bermula saat Erdi mengemudikan mobilnya dari arah Kota Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi pada Rabu (16/9). Erdi bersama seorang rekannya dalam mobil itu. Saat melintasi tempat kejadian, pelaku kehilangan kendali atas kendaraannya sehingga keluar jalur dan menabrak korban yang sedang dalam perjalanan ke kantornya di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua.
Dari rekaman kamera pemantau (CCTV), tubuh korban terlempar sekitar 1 meter dan masuk ke saluran drainase. Korban pun meninggal di lokasi kejadian dengan luka berat di sejumlah bagian tubuh.
”Tersangka mengakui mengendarai mobilnya dalam kondisi tidak sadar setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kami telah menahannya sejak Rabu kemarin,” kata Paulus.
Ia pun menegaskan, tidak boleh ada aksi penolakan terhadap upaya penegakan hukum atas perbuatan sembrono tersangka. itu karena perbuatan tersangka telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
”Tidak boleh muncul persepsi yang terkesan membela tersangka karena latar belakangnya. Namun, upaya penegakan hukum untuk keadilan bagi keluarga korban. Kami telah kehilangan anggota terbaik dan ramah sikapnya,” tutur Paulus.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Ajun Komisaris Viky Pandu mengatakan, dari pemeriksaan awal, terungkap pengakuan tersangka yang mengemudikan mobil tersebut. ”Penyidik kami telah memeriksa tersangka sejak Rabu kemarin. Menurut rencana, kami juga akan meminta keterangan dari seorang saksi mata yang tinggal dekat lokasi kejadian,” papar Viky.
Suami almarhumah Christin, Brigadir Kepala Rifael Mubarak, berharap tersangka diproses hukum agar mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. ”Perbuatan tersangka telah menyebabkan ketiga anak saya kehilangan kasih sayang ibunya. Mereka masih shock berat hingga saat ini,” ujar Rifael.
Wily Renyaan, kuasa hukum Erdi Dabi, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya tetap mendampingi Erdi selama proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ”Total sebanyak tiga kuasa hukum yang mendampingi beliau selama proses pemeriksaan. Beliau sama sekali tidak menggunakan narkoba dalam insiden ini,” ujar Wily.
Status Erdi masih tetap sebagai bakal calon bupati Yalimo hingga saat ini.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu, menjelaskan, terkait status Erdi sebagai bakal calon bupati Yalimo dalam Pilkada Yalimo 2020, KPU belum dapat mengambil tindakan untuk menggugurkan keikutsertaan Erdi. Hal ini karena belum ada putusan hukum yang inkrah.
”Status Erdi masih tetap sebagai bakal calon bupati Yalimo hingga saat ini. Apabila sudah ada putusan dari pengadilan yang inkrah, kami akan mengambil tindakan selanjutnya,” katanya.
Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) John Gobay berharap kejadian yang menimpa Erdi dapat menjadi pelajaran berharga bagi bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada tahun ini. Ia berpendapat, para pasangan calon jangan terlalu berlebihan dalam euforia karena mendapatkan banyak dukungan dari simpatisan.
”Seharusnya seorang calon kepala daerah memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Kami berharap masalah ini tak terulang lagi. Sayang sekali, Erdi adalah calon potensial untuk menjadi pemimpin Yalimo,” tutur John.