logo Kompas.id
NusantaraWakil Bupati Yalimo Ditetapkan...
Iklan

Wakil Bupati Yalimo Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengendarai mobilnya sehingga menabrak Bripka Christin Batfeny hingga meninggal.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CQ7_MhbGHUq70WfB6fsaMey2TFY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200917_084548_1600337839.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Kota Jayapura telah menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan Brigadir Kepala Christin Batfeny meninggal. Erdi terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020). Paulus mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan ada kandungan alkohol dalam tubuh Erdi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000