Syarat Pelaku Perjalanan Masuk Kalteng Berbeda, Bergantung Moda Transportasi
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memberlakukan kebijakan uji usap atau RT PCR bagi siapa pun yang memasuki wilayah tersebut. Kebijakan itu dimulai sejak hari ini, Selasa (29/6/2021).
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Syarat tes pemeriksaan kesehatan pencegahan penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di Kalimantan Tengah tidak seragam. Pengguna moda transportasi udara dan laut wajib menggunakan uji polymerase chain reaction (PCR). Namun, pelaku perjalanan darat cukup dengan tes antigen. Hal ini rentan memicu hasil pemeriksaan yang tidak sama.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kalteng. Dalam surat tersebut, pemberlakuan itu terhitung sejak Selasa (29/6/2021).
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin mengungkapkan, aturan tes PCR berlaku untuk transportasi udara dan laut. Nantinya, surat keterangan uji usap itu harus dengan stempel basah atau barcode yang berlaku 3x24 jam.
Surat itu dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di dinkes tempat asal pelaku perjalanan, serta mengisi surat kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.
”Untuk perjalanan darat boleh antigen dengan masa sampel yang diambil satu hari saja,” ujarnya di Palangkaraya, Selasa.
Sejauh ini, aturan itu belum diketahui banyak masyarakat. Di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, misalnya, banyak penumpang hanya memiliki dokumen antigen. Mereka lantas diminta melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Subagio (34), aparatur sipil negara di Jakarta, mengungkapkan, mendapatkan tugas ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Ia datang hanya bermodalkan tes antigen dengan keterangan negatif.
”Kalau misalnya diingatkan maskapai untuk menggunakan PCR, pasti saya uji usap dulu di Jakarta, ini saya baru tahu setelah sampai di sini,” ungkap Subagio.
Hingga kini penularan Covid-19 di Kalteng terus meningkat. Penambahannya tercatat 146 kasus positif pada Selasa siang. Total ada 25.488 kasus positif. Pasien yang sembuh lebih sedikit, bertambah 58 kasus, sehingga total menjadi 23.205 kasus.
Kasus kematian pun bertambah tiga orang sehingga total menjadi 679 kasus. Tingkat kematian (CFR) menjadi 2,7 persen. Pada awal Juni CFR masih 2,6 persen.
Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, kebijakan itu perlu didukung dan dipatuhi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Bandara dan pelabuhan harus dijaga ketat.
Ketersediaan tempat tidur juga diwaspadai. Kini, tingkat pemakaian tempat tidur di seluruh rumah sakit milik pemerintah di Kalteng masih 40 persen. ”Kami tetap aktif bekerja, jika dinilai tidak terlalu berat, apalagi tanpa gejala kami sarankan untuk isolasi mandiri,” ungkap Suyuti.