Tempat tidur isolasi dan ruang rawat intensif rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terisi penuh. Penambahan kapasitas isolasi ataupun ruang rawat intensif terus diupayakan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KLATEN, KOMPAS — Tempat tidur isolasi dan ruang rawat intensif rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terisi penuh. Penambahan kapasitas isolasi ataupun ruang rawat intensif terus diupayakan. Selain itu, aktivitas warga juga diperketat guna menekan angka penambahan kasus harian.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, tempat tidur isolasi dan ruang rawat intensif untuk pasien Covid-19 dari 12 rumah sakit rujukan telah penuh sejak Selasa (22/6/2021). Penuhnya ruang rawat tersebut masih bertahan hingga Minggu (27/6/2021) siang. Saat ini, tempat tidur isolasi di rumah sakit berjumlah 434 tempat tidur, sedangkan ruang rawat intensif 55 tempat tidur.
Tim Ahli Satuan Tugas Covid-19 Klaten Ronny Roekmito menyampaikan, jumlah tempat tidur itu baru saja ditambah beberapa waktu lalu. Namun, tingginya penambahan kasus harian Covid-19 membuat kapasitas yang baru saja ditingkatkan langsung penuh. Dengan penuhnya ruang perawatan Covid-19, penambahan kapasitas rumah sakit pun mendesak.
”Jumlah 434 bed itu sudah ditambah dari yang sebelumnya hanya sekitar 340 bed. Kami masih dalam tahap pembenahan agar bisa ditambah lagi dari sejumlah rumah sakit,” kata Ronny, saat dihubungi, Minggu siang.
Menurut rencana, kata Ronny, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Klaten sudah bersedia untuk kembali menambah kapasitasnya. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagas Waras Klaten akan menambah 24 tempat tidur isolasi, RSUP dr Soeradji Tirtonegoro 44 tempat tidur isolasi, dan RS Jiwa Daerah Dr RM Soedjarwadi Klaten 14 tempat tidur.
Paling banyak dari kluster keluarga. Jumlahnya mencapai 37 persen. Penambahan kasus ini juga dapat diartikan protokol kesehatan masih lemah sehingga penularan begitu luas. (Ronny Roekmito)
Selain itu, Ronny mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengelola satu rumah sakit baru, yakni RS PKU Muhammadiyah Prambanan, untuk dijadikan rumah sakit darurat khusus Covid-19. Rumah sakit tersebut sudah selesai dibangun dan siap digunakan. Kapasitasnya mencapai 50 tempat tidur isolasi. Izin operasional didorong agar segera keluar sehingga rumah sakit tersebut bisa secepatnya dimanfaatkan.
”Begitu perizinan keluar langsung bisa dimanfaatkan. Mudah-mudahan bisa segera digunakan pekan depan,” kata Ronny.
Ronny menambahkan, dengan penuhnya kapasitas isolasi rumah sakit, saat ini pasien tanpa gejala dan bergejala ringan didorong untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Rumah sakit difokuskan guna merawat pasien-pasien dengan gejala sedang hingga berat. Pihaknya juga mendorong kecamatan menyediakan shelter isolasi terpusat. Beberapa kecamatan sudah melakukan hal tersebut. Rata-rata satu shelter mampu menampung enam hingga 20 orang per kecamatan.
Sementara itu, penambahan kasus harian di Kabupaten Klaten juga konsisten tinggi dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (26/6/2021), terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 510 kasus. Sebanyak 220 kasus terkonfirmasi positif lewat tes PCR, sedangkan 290 kasus lewat tes antigen. Pada Jumat (25/6/2021), penambahan kasus positif mencapai 665 kasus, sedangkan penambahan 516 kasus terjadi pada Kamis (24/6/2021).
”Paling banyak dari kluster keluarga. Jumlahnya mencapai 37 persen. Penambahan kasus ini juga dapat diartikan protokol kesehatan masih lemah sehingga penularan begitu luas,” kata Ronny.
Menyikapi tingginya penambahan kasus, Pemerintah Kabupaten Klaten mengeluarkan Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten. Peraturan itu ditetapkan sejak 21 Juni 2021.
Dalam peraturan tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi ketat. Obyek wisata, sanggar, gedung olahraga, lapangan, stadion, dan fasilitas olahraga lainnya ditutup sementara. Jaringan Wi-Fi gratis di ruang publik juga dimatikan sementara karena memicu kerumunan orang. Warung makan dan pusat perbelanjaan maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Hajatan pernikahan tidak boleh diselenggarakan. Acara hanya diperbolehkan berupa ijab kabul yang dihadiri maksimal 20 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Klaten Joko Hendrawan mengatakan, kebijakan bakal diberlakukan hingga daerah tersebut tidak lagi menjadi zona merah. Patroli penegakan juga akan digencarkan setiap malam. Hal itu untuk memastikan kebijakan pengetatan dapat berlangsung dengan baik.