Pemkab Klaten Lakukan Tes Antigen di Hajatan Pernikahan
Pemerintah Kabupaten Klaten menyasar tes usap acak pada hajatan yang dihelat warga. Tes usap acak dilakukan guna memastikan tidak terjadi penularan dari kegiatan sosial tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KLATEN, KOMPAS — Hajatan pernikahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bakal diawasi ketat pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan untuk menekan penambahan kasus baru yang tinggi.
Dalam hajatan di Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, misalnya, dilakukan tes acak antigen, Sabtu (26/6/2021). Dari lima orang yang diperiksa, semuanya negatif Covid-19.
”Hari Sabtu dan Minggu (27/6/2021), hajatan masih boleh dengan syarat protokol kesehatan. Penyelenggara juga harus menyediakan antigen. Tamu wajib menunjukkan hasil antigen negatif,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Klaten Joko Hendrawan di Klaten, Sabtu.
Joko mengatakan, potensi penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja, termasuk hajatan pernikahan. Di Kecamatan Klaten Tengah, misalnya, dia menemukan sepasang pengantin terkonfirmasi positif lewat tes antigen acak. Akibatnya, hajatan dibatalkan karena rentan membentuk kluster penularan baru.
”Dengan tes antigen di tempat, paling tidak bisa mengetahui kalau ada yang positif. Setelahnya bisa segera kita hentikan supaya tidak meluas,” kata Joko.
Menurut data dari Dinas Kesehatan Klaten, hingga Sabtu malam terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 510 kasus. Sebanyak 220 terkonfirmasi positif Covid-19 lewat tes PCR dan 290 orang lainnya lewat tes antigen.
Tidak diizinkan lagi hajatan. Jika peraturan dilanggar, bisa saja dibubarkan. Kebijakan ini berlaku sampai nanti Klaten tidak menjadi zona merah.
Untuk menekan penularan, Pemkab Klaten mengeluarkan aturan guna membatasi pergerakan masyarakat. Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten yang ditetapkan 21 Juni 2021. Penerapan aturan akan dilakukan mulai pekan depan.
Hajatan pernikahan termasuk salah satu hal yang diatur. Mulai pekan depan, pernikahan hanya boleh berupa ijab kabul dengan undangan maksimal 20 orang. Resepsi tidak diperbolehkan karena berpotensi menyebabkan kerumunan.
”Tidak diizinkan lagi hajatan. Jika peraturan dilanggar, bisa saja dibubarkan. Kebijakan ini berlaku sampai nanti Klaten tidak menjadi zona merah,” kata Joko.
Tim Ahli Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klaten Ronny Roekmito menyebutkan, tingginya penambahan harian terjadi karena kasus positif tidak hanya dicatat dari tes PCR. Pihaknya juga memasukkan kasus positif dari tes antigen sebagai penambahan kasus baru.
”Hasil tes PCR terlalu lama. Sempat kami menunggu sampai dua minggu. Saat ini juga masih ada beberapa sampel yang belum keluar. Untuk itu, antigen kami gunakan sebagai pencatatan kasus baru. Sebab, dengan antigen juga dapat lebih cepat menelusuri kontak erat,” kata Ronny.
Ronny menyebutkan, dari kasus aktif yang berjumlah 2.537 kasus hingga Sabtu malam, sebagian besar adalah kluster keluarga. Kondisi ini menunjukkan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat masih lemah. Untuk itu, pengetatan aktivitas masyarakat sangat diperlukan.
”Karena sudah zona merah, harus ada pembatasan yang lebih ketat. Jam buka toko, kafe, mal, dan sentra kuliner dibatasi sampai pukul 20.00. Patroli-patroli protokol kesehatan juga akan semakin digencarkan setiap malam,” kata Ronny.