PPKM Kota Cirebon, Kegiatan Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
Pusat perbelanjaan, minimarket, hingga rumah makan di Kota Cirebon, Jawa Barat, hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Pembatasan ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM demi menekan laju penularan Covid-19. Jam operasional pusat perbelanjaan hingga rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00. Pembatasan berlaku mulai Selasa (22/6/2021) selama dua pekan.
Pengetatan PPKM tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.54-PEM yang diterima Kompas, Rabu (23/6/2021). Selain membatalkan kegiatan belajar mengajar sekolah secara luar jaringan dan memperketat penerapan protokol kesehatan, aturan ini juga membatasi berbagai kegiatan masyarakat.
Pembatasan itu, antara lain, dilakukan di pusat perbelanjaan, minimarket, mal, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, tempat hiburan malam, Alun-alun Kejaksan, hajatan, serta pertemuan dan pameran. Seluruh aktivitas masyarakat di lokasi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan berhenti pada pukul 20.00.
Sebelumnya, PPKM mikro di wilayah seluas 37 kilometer persegi itu cukup longgar. Kegiatan masyarakat di beberapa sektor usaha, misalnya, berlangsung hingga pukul 21.00. Bahkan, panti pijat, karaoke, dan bioskop beroperasi sampai pukul 23.00. Pengunjung juga diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangannya mengatakan, pengetatan PPKM diperlukan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19, peningkatan angka kematian, dan tingginya keterisian ruang isolasi. ”Status Kota Cirebon dalam zona risiko sedang atau zona oranye,” katanya.
Hingga kemarin, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota berpenduduk 340.000 jiwa itu mencapai 6.212 orang. Rinciannya, 229 orang meninggal, 575 orang dirawat/diisolasi, dan 5.408 orang sembuh. Bulan lalu, total kasus positif Covid-19 sebanyak 5.428 orang. Artinya, dalam sebulan terakhir, tercatat penambahan 732 warga positif.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menambahkan, sosialisasi terkait pengetatan PPKM telah dilakukan kepada sejumlah pelaku usaha. Pihaknya bakal mengawasi kepatuhan pelaku usaha untuk menutup operasionalnya pukul 20.00.
”Kami mulai patroli pukul 19.00. Ada lima regu yang bertanggung jawab untuk lima kecamatan di Cirebon. Setiap regu berisi 10 orang. Kami akan maksimalkan, semoga semua terpantau,” tutur Edi. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan membubarkan atau menghentikan kegiatan hingga memberikan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
(Penyekatan) ini semata-mata demi kebaikan masyarakat.
Di Kabupaten Cirebon, Jabar, sejumlah ruas jalan pada pukul 16.00-18.00 disekat untuk membatasi mobilitas warga. Ruas itu antara lain simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga. ”Hanya warga setempat yang diperkenankan melintas,” ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman.
Menurut Arif, penyekatan di daerah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon itu untuk menekan laju kasus Covid-19. ”Ini semata-mata demi kebaikan masyarakat,” katanya.
Sumber termasuk dalam 35 kecamatan zona merah di Kabupaten Cirebon. Empat kecamatan tercatat berstatus zona oranye atau memiliki 3-5 kasus positif aktif. Daerah itu adalah Kapetakan, Kaliwedi, Susukan, dan Losari. Pekan sebelumnya, daerah zona merah di Cirebon terdata 23 kecamatan.