Polisi Bongkar Pembuatan Disinfektan Palsu di Mamberamo Raya
Penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di Mamberamo Raya diduga tidak hanya untuk pilkada. Polisi juga menemukan adanya penggunaan anggaran untuk pembuatan cairan disinfektan palsu sebanyak 800 liter.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Papua menetapkan seorang wirausaha berinisial JH sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. JH diduga membuat cairan disinfektan palsu hingga 800 liter dengan anggaran tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna saat ditemui di Jayapura, Rabu (23/6/2021). Ricko mengatakan, pada 22 Maret 2021, penyidik menyita 64 jeriken yang berisi cairan disinfektan palsu di salah satu kantor Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
Total anggaran untuk pembuatan 800 liter disinfektan palsu ini mencapai Rp 450 juta. Modus tersangka adalah menempelkan merek salah satu produk disinfektan ternama di setiap jeriken. Padahal, jeriken itu berisi cairan disinfektan palsu yang dibuatnya sendiri.
”JH mencampur cairan pembersih lantai dan cairan pemutih baju untuk menghasilkan disinfektan tersebut. Padahal, Pemkab Mamberamo Raya telah menganggarkan dana untuk membeli cairan disinfektan yang sebenarnya,” katanya.
Ia menuturkan, JH berperan sebagai pihak ketiga dalam proyek pengadaan disinfektan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Mamberamo Raya. Saat ini, JH telah ditahan di Rutan Polda Papua.
”Kasus yang melibatkan JH merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus penyalahgunaan dana Covid-19 sebesar Rp 3,2 miliar. Kami telah menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mamberamo Raya berinisial SR terkait kasus ini,” tutur Ricko.
Ricko juga menambahkan, pihaknya telah memeriksa Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa. Hal ini untuk mengungkap lebih dalam terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap SR, anggaran senilai Rp 1,2 miliar dari Rp 3,2 miliar itu digunakan untuk kepentingan oknum tertentu dalam mengikuti pilkada. Adapun sisanya dipakai SR untuk kebutuhan pribadi.
Kompas berupaya menghubungi Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa via telepon dan pesan seluler untuk meminta tanggapannya terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dorinus belum dapat dihubungi. Pesan seluler pun belum direspons.
Direktur Papua Anticorruption Investigation Anthon Raharusun mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kasus pembuatan disinfektan palsu untuk penanganan Covid-19 di Mamberamo Raya. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 di Papua.
”Saya berharap aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” ucap Anthon, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Provinsi Papua.