Sempat masuk zona hijau, Sulsel kembali menghadapi lonjakan kasus. Epidemiolog mengingatkan agar pemerintah tak terjebak dalam peta zonasi.
Oleh
Reny Sri Ayu
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Sempat melandai beberapa pekan dan masuk zona hijau, lonjakan kasus baru Covid-19 kini terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya ibu kota Makassar. Epidemiolog mengingatkan pemerintah jangan gegabah menyikapi penetapan zona hijau.
Dalam rilis, Rabu (23/6/2021), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel Husni Jamaluddin menyebut ada penambahan 130 kasus baru di Sulsel pada Selasa (22/6/2021). Sehari sebelumnya, penambahan kasus adalah 35 atau turun dibanding Minggu dengan 50 kasus. Dari penambahan 130 kasus pada Selasa, sebanyak 104 kasus berasal dari Makassar.
Sementara itu, menyikapi terjadinya lonjakan kasus dan mencegah kasus kian bertambah, Pemerintah Kota Makassar membuat aturan yang membatasi kegiatan usaha. Hal ini terutama tempat hiburan dan makan-minum, yang hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang ditandatangani Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto. Aturan ini berlaku sejak Selasa (22/6/2021).
Ramdhan mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah kasus makin bertambah. Bahkan, jika kasus terus menerus di atas angka 40, dia berencana membuat aturan untuk menutup tempat usaha atau tempat hiburan pada hari-hari tertentu, misalnya akhir pekan. ”Ini terutama tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Epidemiolog Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin, sebelumnya mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dan lebih bijak menyikapi penetapan zona hijau.
”Di tengah arus gelombang kedua Covid-19 nasional melaju menuju puncak, pengumuman kontroversial dari kementerian tentang asesmen epidemiologi menujukkan beberapa provinsi masuk zona hijau, kuning, dan kemerahan. Tentu asesmennya menggunakan data yang sudah terlaporkan beberapa pekan yang lalu,” kata Ridwan, Selasa (22/6/2021).
Pengumuman tersebut, menurut dia, berimplikasi ganda bagi pengendalian Covid-19, bahkan cenderung merugikan. Dalam hal ini, wilayah yang disebut sebagai zona hijau menjadi ambigu dalam mengelola pandemi.
”Hijau, tapi waspada. Mestinya, kalau tetap waspada, jangan dihijaukan karena itu bahasa yang rumit bagi masyarakat awam. Provinsi Sulsel termasuk kategori zonasi hijau. Ini juga unik karena dari peta zonasi risiko, dari 24 kabupaten/kota, hanya Barru yang masuk zona hijau,” kata Ridwan.
Adapun tujuh kabupaten/kota, dia melanjutkan, berstatus zona oranye, termasuk Makassar. ”Itu tentu berdasarkan indikator epidemiologi, surveilans, dan ketahanan layanan kesehatan,” katanya.
Ridwan mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dan belajar dari pengalaman untuk menyikapi kondisi. Pemerintah juga diminta lebih bijak dengan rencana pembelajaran tatap muka dan berbagai kegiatan lain dengan indikator zonasi ini.