Surabaya dan Bangkalan Sepakat Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk
Penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen tidak berlaku bagi masyarakat Pulau Madura tujuan Surabaya atau Pulau Jawa jika memiliki surat izin keluar masuk ataupun surat keterangan sehat. Surat itu berlaku sepekan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen di Jembatan Suramadu dan penyeberangan Ujung-Kamal di Jawa Timur masih berlaku untuk meredakan pandemi Covid-19. Namun, masyarakat Pulau Madura terutama dari Bangkalan tidak perlu melaksanakan kebijakan itu jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemberlakukan SIKM merupakan kesepakatan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tanggapan terhadap demonstrasi Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021). Mereka menolak penyekatan dan kewajiban tes antigen yang dipandang sebagai kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat Nusa Garam, julukan Madura.
Setelah demonstrasi selesai, Eri dan perwakilan koalisi menemui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi untuk menyampaikan aspirasi kalangan masyarakat Madura. Setelah itu, mereka menemui Abdul Latif di Gedung Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura di Bangkalan, salah satu fasilitas karantina dan isolasi pasien Covid-19.
Menurut Abdul Latif, warganya dapat melewati penyekatan dan kewajiban tes antigen jika mengurus SIKM atau surat keterangan sehat (SKS) dari puskesmas. Pengurusan dokumen itu dapat secara berjenjang dari rukun tetangga, rukun warga, lalu ke kelurahan/desa. Warga harus melampirkan hasil tes antigen di puskesmas terdekat untuk mendapatkan SIKM atau SKS yang berlaku seminggu.
”Warga yang perlu interaksi rutin ke Surabaya akan diminta memperlihatkan SIKM atau SKS sehingga tidak perlu tes antigen,” kata Abdul Latif. Jika pelintas tidak membawa dokumen tersebut, akan diberi tiga pilihan. Pertama, putar balik atau membatalkan perjalanan. Kedua, mengurus SIKM atau SKS terlebih dahulu. Ketiga, mengikuti tes antigen di lokasi.
Jika hasil tes antigen negatif, warga dapat melanjutkan perjalanan di mana surat hasil tes hanya berlaku 2 x 24 jam. Jika hasil tes positif, warga harus mau mengikuti tes usap PCR dan menunggu hasilnya dalam karantina. Jika hasil tes usap PCR positif, warga bisa ditangani di rumah sakit atau isolasi mandiri sesuai keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. ”Kebijakan itu efektif berlaku mulai Senin sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Abdul Latif.
Secara terpisah, Eri mengatakan, pelintas dari Madura setiba di Surabaya akan diminta memperlihatkan SIKM, SKS, atau hasil tes antigen. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, warga harus bersedia mengikuti tes antigen di lokasi.
”Kalau memperlihatkan SIKM atau SKS, kami tidak perlu melakukan pemeriksaan dan pengetesan sehingga tidak terjadi lagi antrean,” kata Eri.
Untuk warga Surabaya yang berkepentingan ke Madura, lanjut Eri, juga akan diminta mengurus SIKM atau SKS. Jika enggan mengurus, warga harus bersedia menjalani tes antigen di pos pemeriksaan di sisi Surabaya atau Bangkalan.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Madura Bersatu Ahmad Annur mengatakan akan mendukung kesepakatan Surabaya-Bangkalan tentang pemberlakuan SIKM dan SKS. Koalisi berjanji segera menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat dengan harapan tidak lagi timbul penolakan.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, berpendapat, kesepakatan harus bermanfaat untuk menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat terutama yang tidak nyaman agar dapat memahami situasi bahwa pandemi belum mereda. Janganlah baru sadar dan menyesal ketika menjadi korban atau mendapat dampak buruk dari Covid-19.
”Yang perlu diingat, kasus sedang melonjak lagi dan jangan sampai baru sadar bahkan menyesal ketika terkena dan terpaksa menerima dampaknya,” kata Windhu. Apalagi, lonjakan kasus yang sedang terjadi di Bangkalan dan mulai berdampak ke Surabaya salah satunya terkait serangan mutasi B.1.167.2 Delta yang lebih menular dan memperburuk kondisi kesehatan pasien Covid-19 daripada virus korona jenis baru (SARS-CoV-2).
Lonjakan kasus di Bangkalan tercatat terjadi sejak Sabtu (5/6/2021). Sejak hari itu pula, Surabaya memberlakukan penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen yang akhirnya memicu kericuhan dan sejumlah protes berupa demonstrasi. Di Bangkalan, sepekan terakhir tercatat penambahan 640 kasus baru dengan kematian 65 orang. Penambahan harian berada dalam rentang 78-100 kasus, sedangkan kematian 6-17 orang.
Di Surabaya, peningkatan kasus mulai terlihat sepekan terakhir. Data memperlihatkan, berturut-turut kasus bertambah 39, 43, 45, 46, 58, 63, dan 71. Kematian dalam sepekan 5 orang atau hariannya 0-2 orang. Sejauh ini belum ditemukan warga Surabaya yang terjangkit mutasi. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita, lonjakan kasus di Bangkalan terkait serangan mutasi Delta patut diantisipasi agar tidak menyebar ke ibu kota Jatim.
”Surabaya juga menangani pasien dari Bangkalan sehingga meningkatkan keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 yang saat ini sudah di atas 60 persen,” kata Febria. Keterisian atau bed occupancy rate di atas 70 persen sudah tidak ideal atau melebihi anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang 50 persen.