logo Kompas.id
NusantaraSurabaya dan Bangkalan Sepakat...
Iklan

Surabaya dan Bangkalan Sepakat Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen tidak berlaku bagi masyarakat Pulau Madura tujuan Surabaya atau Pulau Jawa jika memiliki surat izin keluar masuk ataupun surat keterangan sehat. Surat itu berlaku sepekan.

Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/etOo0ZRlPyZNja_ZrggQXzWpQOc=/1024x649/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F051fab7a-6d03-4aa5-9325-d8165c983380_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Antrean kendaraan di Posko Penyekatan Suramadu di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/6/2021). Posko Penyekatan untuk memastikan warga dari Pulau Madura yang akan ke Surabaya tidak terinfeksi Covid-19. Semua warga harus mengikuti tes cepat antigen.

SURABAYA, KOMPAS — Penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen di Jembatan Suramadu dan penyeberangan Ujung-Kamal di Jawa Timur masih berlaku untuk meredakan pandemi Covid-19. Namun, masyarakat Pulau Madura terutama dari Bangkalan tidak perlu melaksanakan kebijakan itu jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Pemberlakukan SIKM merupakan kesepakatan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tanggapan terhadap demonstrasi Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021). Mereka menolak penyekatan dan kewajiban tes antigen yang dipandang sebagai kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat Nusa Garam, julukan Madura.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000