Mantan Kacab Bank Sultra Mangkir dari Panggilan Polisi, Penyidikan Kasus Penggelapan Rp 9,5 Miliar Tersendat
Kasus penggelapan dana kas Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauaun masih dalam penyidikan Polda Sultra. Polisi kesulitan menetapkan tersangka karena seorang saksi kunci mangkir dalam dua kali panggilan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan IJP, yang juga saksi kunci raibnya dana kas Rp 9,5 miliar, masih mangkir dari panggilan kepolisian. Dua panggilan pemeriksaan yang telah dilakukan polisi kepada IJP tidak dipenuhi.
”Kami sudah layangkan pemanggilan kedua, termasuk dua orang lain dari perusahaan di Jakarta. Kami masih menunggu iktikad baik ketiganya untuk memenuhi panggilan kepolisian,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Komisaris Dolvi Kumaseh, di Kendari, Senin (7/6/2021).
Menurut Dolvi, IJP merupakan saksi utama kasus dugaan penggelapan dana kas Bank Sultra Konawe Kepulauan. Dia dianggap mengetahui aliran dana masuk dan keluar. Tidak menutup kemungkinan, status IJP yang kini masih saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat ini, IJP diketahui berada di Jakarta. Pihak kepolisian menunggu hingga pekan depan agar dia dan dua orang lainnya memenuhi panggilan. ”Jika tetap tidak datang, tentu ada upaya pemanggilan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ucapnya.
Sejauh ini, Dolvi melanjutkan, telah ada 22 saksi yang telah diperiksa polisi. Selain karyawan bank, juga ada sejumlah kepala desa, kepala dinas, dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan yang telah dimintai keterangan.
”Sebagian dari mereka telah mengembalikan dana, termasuk Rp 130 juta dari Pak Wakil Bupati Konawe Kepulauan M lutfi, beberapa waktu lalu,” katanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana di Bank Sultra diduga kuat dilakukan sejak 2018 hingga 2020. Modusnya memalsukan slip dokumen setoran yang mencapai Rp 9,5 miliar. Kasus ini masuk ke ranah kepolisian sejak Maret 2021.
Modus yang dilakukan pelaku disinyalir menggunakan metode tambal sulam. Dana yang diambil sebelumnya ditutupi saat akan ada pemeriksaan. Aliran uang masuk dan keluar dilakukan dengan teknik penarikan dan pemasukan untuk membuat neraca keuangan tetap seimbang.
Yang jelas terkait raibnya dana kas Bank Sultra Konawe Kepulauan, saya tidak tahu dan tidak mau tahu. Kalau dengan IJP saya pasti kenal sebagai unsur pimpinan daerah. Bohong saya kalau bilang tidak kenal.
Wakil Bupati Konawe Kepulauan M Lutfi menuturkan, ia datang memberikan keterangan sekaligus mengikuti semua proses hukum. Adapun materi penyidikan, ia serahkan ke pihak kepolisian dan enggan membeberkan.
Ia juga membenarkan telah mengembalikan dana Rp 130 juta yang dititipkan ke pihak kepolisian. Namun, ia belum mau menjelaskan asal dana tersebut karena bagian dari penyidikan kepolisian.
”Yang jelas, terkait raibnya dana kas Bank Sultra Konawe Kepulauan, saya tidak tahu dan tidak mau tahu. Kalau dengan IJP, saya pasti kenal sebagai unsur pimpinan daerah. Bohong saya kalau bilang tidak kenal,” katanya.
Wa Ode Nurhuma, Kepala Bagian Humas Bank Sultra, enggan berkomentar banyak terkait kasus ini ataupun status IJP. Pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke Polda Sultra.
”Sampai saat ini IJP dalam proses penyidikan Polda Sultra. Di Bank Sultra juga sudah ada ketentuan mengatur terkait tindakan fraud (penipuan),” ucapnya melalui pesan pendek tanpa menjelaskan tindak lanjut terkait status IJP di bank milik Pemprov Sultra tersebut.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo dan ahli perbankan, Prof Natsir, menerangkan, tindakan penyalahgunaan wewenang terjadi akibat tiga hal, yaitu niat, kesempatan, dan tekanan. Hal ini yang membuat mereka yang memiliki kewenangan bertindak di luar jalur hingga menyebabkan kerugian.
”Dalam kasus Bank Sultra ini, nilai materinya saya dengar cukup besar, sampai Rp 9,5 miliar. Ini yang harus ditelusuri, apalagi berlangsung bertahun-tahun,” kata Natsir yang juga pernah menjabat anggota komite audit di Bank Sultra hingga Maret 2020.
Selama dirinya menjabat, tambah Natsir, tidak pernah ada laporan fraud di cabang dengan nilai besar seperti saat ini. Sejauh yang ia tahu, laporan yang diterima dalam kondisi baik, dengan neraca seimbang.
Oleh sebab itu, ia menduga kejadian ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Namun, ada beberapa orang yang membuat laporan pertanggungjawaban tampak benar meski kejahatan terus terjadi.