Lagi, Polisi Tangkap Penjual Merkuri di Murung Raya
Petambang emas ilegal di Kalteng menjamur, begitu juga kebutuhan merkuri. Merkuri yang menjadi bahan kimia berbahaya menjadi salah satu atensi polisi. Dalam dua hari sudah dua pelaku penjual merkuri ditangkap.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepolisian di Kalimantan Tengah kembali menangkap pemasok merkuri ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Total terdapat 36 kilogram merkuri disita petugas dari dua kali penangkapan.
Pemasok merkuri ilegal itu, RR (27), ditangkap pada Rabu (26/5/2021). Sebelumnya, Polres Murung Raya menangkap RF (36), warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan, karena memasok 25 kilogram merkuri ilegal di Kabupaten Murung Raya. Dari RF inilah jejak RR diketahui. Keduanya merupakan rekan kerja dalam memasok merkuri ke petambang-petambang emas ilegal di kabupaten tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Murung Raya Ajun Komisaris Besar (AKBP) I Gede Putu Widyana menjelaskan, RR ditangkap di Jalan Musak II, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. ”Setidaknya sudah 2 kilogram merkuri dijual hari itu,” kata Widyana, Kamis (27/5/2021).
Widyana menambahkan, saat menangkap RR, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang hasil penjualan merkuri Rp 2,4 juta, 1 sepeda motor, 11 botol merkuri dengan berat 11 kilogram, dan 1 kardus yang menjadi pembungkus merkuri. Semua botol merkuri itu memiliki merk yang sama dengan tulisan Merkury/HG Special for Gold 99,999 persen.
Merek yang serupa, lanjut Widyana, juga ditemukan pada botol merkuri yang disita petugas dari RF. ”Kedua tersangka tidak memiliki izin edar. Selain itu, merkuri tersebut juga dijual ke petambang emas ilegal,” katanya.
Air raksa atau merkuri merupakan bahan kimia berbahaya dan beracun (kategori B3). Kandungan kimia tersebut digunakan para petambang untuk mengikat emas atau memisahkan emas dari materi lain.
Merkuri tersebut dijual ke petambang emas ilegal.
Untuk mendapatkan emas, para petambang ilegal menggunakan mesin hisap yang biasa disebut kato angkat. Terdapat alat penghisap pasir dari dasar sungai yang kemudian air dan pasir itu bersamaan dialirkan melalui sebuah karpet. Di karpet itu emas disaring menggunakan merkuri. Pemisahan itu disebut glondong oleh petambang.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya, lanjut Widyana, diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, petugas juga menggunakan Pasal 109 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan 3 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Eko Saputro mengungkapkan, penambangan ilegal menjadi atensi Polda Kalteng selama beberapa tahun belakangan. Penangkapan kedua pelaku pengedar merkuri ini bisa menjadi contoh untuk para pemasok merkuri di daerah lain juga petambang bahwa merkuri berbahaya dan tidak boleh diperjualbelikan.
”Pertambangan ilegal tentunya merusak lingkungan, apalagi ditambah penggunaan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, termasuk petambang,” ungkap Eko.