logo Kompas.id
NusantaraTransfer Minyak Ilegal di...
Iklan

Transfer Minyak Ilegal di Perairan Kalbar, Nakhoda Tanker Iran-Panama Divonis Setahun Penjara

Supertanker berbendera Iran dan Panama tertangkap melakukan transfer minyak ilegal di perairan Kalimantan Barat. Kapal berbendera Panama itu juga diketahui membuang limbah minyak di perairan Indonesia tanpa izin.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vADaUl5g0RE_DNfgLWWiPz8rh_4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F82c579ab-b7e6-42b3-ba50-7ecdc112a208_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Nakhoda supertanker MT Freya berbendera Panama, Chen Yi Qun, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/5/2021).

BATAM, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada nakhoda supertanker berbendera Iran dan Panama yang melakukan transfer minyak ilegal di perairan Kalimantan Barat. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut RI pada 24 Januari 2021.

Vonis 1 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Mehdi Monghasemjahromi, yakni nakhoda supertanker MT Horse berbendera Iran, dan Chen Yi Qun, nakhoda supertanker MT Freya berbendera Panama. Mereka berdua dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000