Transfer Minyak Ilegal di Perairan Kalbar, Nakhoda Tanker Iran-Panama Divonis Setahun Penjara
Supertanker berbendera Iran dan Panama tertangkap melakukan transfer minyak ilegal di perairan Kalimantan Barat. Kapal berbendera Panama itu juga diketahui membuang limbah minyak di perairan Indonesia tanpa izin.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada nakhoda supertanker berbendera Iran dan Panama yang melakukan transfer minyak ilegal di perairan Kalimantan Barat. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut RI pada 24 Januari 2021.
Vonis 1 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Mehdi Monghasemjahromi, yakni nakhoda supertanker MT Horse berbendera Iran, dan Chen Yi Qun, nakhoda supertanker MT Freya berbendera Panama. Mereka berdua dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 193 UU No 17/2008 Ayat (1) menyatakan, selama berlayar nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: tata cara berlalu lintas, alur-pelayaran, sistem rute, daerah-pelayaran lalu lintas kapal, dan sarana bantu navigasi-pelayaran. Sementara Ayat (2) menyatakan, nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.
”Pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya percobaan selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Selasa (25/5/2021).
Hakim menjatuhkan vonis itu dengan menimbang sikap kedua nakhoda yang telah mengakui dan menyesali bahwa perbuatan mereka dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, mereka juga menyatakan tidak berniat melakukan kejahatan di wilayah perairan Indonesia.
Supertanker MT Horse dan MT Freya ditangkap oleh Kapal Negara (KN) Marore-322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Kalimantan Barat pada 24 Januari 2021. Saat itu, KN Marore-322 memergoki MT Horse yang mengangkut 282.850 metrik ton minyak mentah tengah memindahkan muatannya ke MT Freya.
Komandan KN Marore-322 Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto, Senin (25/1/2021), mengatakan, kedua supertanker itu mematikan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system). Keduanya juga dinilai berusaha menyembunyikan identitas dengan menutup nama kapal serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
”Kami mencoba berkomunikasi melalui radio, tetapi selama satu jam tidak direspons,” kata Yuli.
Tahun lalu, kapal supertanker MT Horse pernah digunakan Pemerintah Iran untuk mengirim 2,1 juta barel kondensat (hidrokarbon cair campuran minyak dan gas) Iran ke Venezuela. Kantor berita Reuters mencatat, Iran juga sedang dalam tuduhan menyembunyikan tujuan penjualan minyaknya dengan menonaktifkan sistem pelacakan pada kapal tankernya sehingga sulit untuk menilai berapa banyak ekspor minyak mentah Teheran karena berusaha untuk menyiasati sanksi Amerika Serikat.
Kedua supertanker itu mematikan sistem identifikasi otomatis.
Meski demikian, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat Bakamla Laksamana Pertama Hadi Pranoto, Kamis (28/1/2021), menegaskan, penyitaan MT Horse tidak berhubungan dengan dugaan pelanggaran sanksi ekonomi yang dijatuhkan AS kepada negara itu. Tidak ada campur tangan sedikit pun dari pihak luar terkait penindakan terhadap MT Horse dan MT Freya.
Denda
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar kepada nakhoda MT Freya, Chen, yang terbukti membuang limbah tanpa izin di laut. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 104 UU No 32/2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di lokasi transfer minyak, Komandan KN Marore-322 Yuli melihat cairan warna coklat keluar dari buritan kanan MT Freya. Saat persidangan, terungkap bahwa terdakwa Chen ternyata memang memerintahkan anak buahnya untuk membuang limbah minyak ke laut dengan volume 2.500-3.000 meter kubik per jam tanpa menghidupkan alat penyaring minyak (oil water separator).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung juga menuntut pidana denda Rp 200 juta terhadap nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi . Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada Monghasemjahromi. Oleh karena itu, Rumondang menyatakan masih akan pikir-pikir selama satu minggu.
Sementara itu, kuasa hukum Mehdi Monghasemjahromi, Tekky Toreh, menerima vonis tersebut. ”Kami menerima karena itu sudah merupakan yang terbaik bagi kami,” ucapnya.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar nakhoda MT Horse dan MT Freya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Ia juga meminta barang bukti supertanker MT Horse dan MT Freya serta paspor para nakhoda segera dikembalikan.