Dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara syukuran ulang tahun ke-56 Gubernur Jawa Timur ditindaklanjuti untuk memberikan keadilan dan ketertiban hukum bagi seluruh masyarakat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara syukuran ulang tahun ke-56 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
”Laporan akan kami dalami dan tindak lanjuti,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/5/2021).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Senin (24/5/2021), telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atau kelompok masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pelapor antara lain pengacara Muhammad Sholeh dan Lumbung Informasi Rakyat (Lira). Yang dilaporkan ialah Khofifah (gubernur), Emil Elestianto Dardak (wakil gubernur), dan Heru Tjahjono (pelaksana harian sekretaris daerah) sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Gatot mengatakan, tim penyidik perlu menelaah terlebih dahulu laporan dari masyarakat itu. Tindak lanjut laporan bisa dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi atau pihak-pihak yang dianggap berkepentingan. ”Akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Secara terpisah, Sholeh mengatakan melaporkan Khofifah, Emil, dan Heru karena dianggap bertanggung jawab terhadap acara syukuran yang diadakan di halaman rumah dinas Gubernur Jatim di kompleks Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/5/2021) malam. Meski Khofifah mengklaim acara dilaksanakan dengan protokol kesehatan, menurut Sholeh, acara itu memperlihatkan Gubernur Jatim tidak sensitif terhadap krisis akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Sholeh mengatakan, jika Khofifah tidak mengetahui dan tidak menyetujui acara itu, sepatutnya ketika hadir di acara segera merespons dengan menghentikan syukuran. Klaim bahwa acara dihadiri 50 orang atau amat jauh dari kapasitas 1.000 orang dan menerapkan protokol kesehatan perlu didalami dan dibuktikan dalam proses hukum.
”Hukum diberlakukan bagi semua orang, warga negara Indonesia. Kami meminta Polri menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan pelanggaran itu,” kata Sholeh.
Hukum diberlakukan bagi semua orang, warga negara Indonesia. Kami meminta Polri menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan pelanggaran itu. (Muhammad Sholeh)
Sekretaris Wilayah Lira Jatim Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan, sebelum melaporkan pejabat utama provinsi ke Polda Jatim, para pegiat organisasi ini mengadakan aksi di DPRD Jatim. Mereka mendesak pimpinan legislatif mengadakan hak angket terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Mahmudi sependapat dengan Sholeh bahwa Polda Jatim perlu dengan serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Aparatur negara harus bersikap adil dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Jangan tajam atau galak cuma kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat negara.
Masyarakat kemungkinan besar kesal dan jengkel karena pejabat sendiri melanggar aturan yang dikeluarkan. Dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, pembatasan sosial berskala besar, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, peniadaan mudik Lebaran, pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi, penanganan pasien, vaksinasi, dan pelarangan atau pembatasan berbagai kegiatan sosial.
Khofifah, termasuk Emil dan Heru, sebagai pejabat utama provinsi berkali-kali menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Kegiatan tidak dilarang, tetapi harus menaati prinsip adaptasi kenormalan baru, misalnya mengurangi jumlah orang dan penerapan protokol yang baik. Namun, menurut Sholeh dan Mahmudi, viralnya peristiwa acara syukuran itu memperlihatkan contoh buruk pejabat negara terhadap masyarakat.
Sebelumnya, dalam pesan dan gambar pointer di Whatsapp yang juga diterima Redaksi Kompas di Surabaya, Sabtu (22/5/2021), Khofifah mengatakan, semua persiapan acara itu tanpa diketahui, apalagi disetujui dirinya.
Khofifah menyatakan benar-benar membuat pesan dan pointer serta dikirim melalui Whatsapp untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, grup gubernur, dan grup para bupati/wali kota se-Jatim, dan pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama yang menjadi jejaring terdekatnya. Khofifah juga menjabat Ketua Umum Muslimat NU.
”Tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada acara bersalam atau berjejer, juga tidak ada potong kue tart ulang tahun,” tulis Khofifah.
Acara berupa santunan kepada anak yatim dan shalawat yang dihadiri 10 anak yatim, 2 anggota tim shalawat dengan 6 penabuh rebana. Selain itu, penyerahan buku penanganan Covid-19 karya dosen Universitas Airlangga, Surabaya, Suko Widodo.
Khofifah melanjutkan, turut hadir dalam acara itu adalah Emil (berulang tahun pada 20 Mei), Heru, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total 31 orang. Khofifah dan seluruh pejabat yang hadir tanpa pendamping dari keluarga (istri, suami, atau anak).
Dalam acara itu memang ada pementasan band yang alat-alatnya biasa dipakai berlatih kalangan aparatur pemerintah. Musisi kondang Katon Bagaskara memang hadir, tetapi bukan sebagai undangan khusus, melainkan ada kegiatan di Surabaya sejak sehari sebelumnya. Katon hadir atas permintaan Heru.
”Katering dari Sono Kembang yang biasa menjadi langganan Grahadi setiap ada tamu,” ujar Khofifah. Tempat kegiatan berkapasitas normal 1.000 orang. Jika ditambah bagian samping rumah dinas bisa 1.500 orang. Yang hadir maksimal 50 orang, termasuk anak yatim dan tim shalawat serta rebana.
”Angle (video) yang diambil terkesan berkerumun saya mohon maaf. Tidak ada tebersit rencana syukuran bersama OPD, apalagi pesta ulang tahun (karena) jauh dari tradisi saya,” tulis Khofifah lagi.
”Jika video yang beredar seolah kami tidak memperhatikan protokol kesehatan, hal tersebut tidak benar sama sekali,” ujar Khofifah, mantan Menteri Sosial itu.