Cegah Penyebaran Covid-19, Enam Tempat Wisata di Bandung Ditutup
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, enam tempat wisata di Kota Bandung ditutup sementara karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Ditemukannya kasus Covid-19 di lokasi wisata pada libur Lebaran lalu patut diwaspadai.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Enam tempat wisata di Kota Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara pada 23 Mei–1 Juni 2021. Penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di titik-titik kerumunan pengunjung.
Penutupan tempat wisata dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Keenam tempat wisata yang ditutup adalah Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang Bandung), Karang Setra Water Land, Saung Angklung Udjo, Taman Lalu Lintas, Trans Studio Bandung, dan Kiara Artha Park.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna itu disebutkan, penutupan tempat wisata dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, juga memenuhi instruksi Presiden (Joko Widodo) untuk mengupayakan pengendalian Covid-19 di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Namun, sejumlah calon pengunjung belum mengetahui informasi penutupan tempat wisata tersebut. Mereka pun kecewa karena sudah merencanakan wisata bersama keluarga sejak jauh-jauh hari.
Di Taman Lalu Lintas, misalnya, calon pengunjung datang sejak Minggu (23/5/2021) pagi. Bahkan, beberapa di antara mereka berasal dari luar Kota Bandung, seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Kota Cimahi.
”Pasti kecewa karena sudah direncanakan sejak Lebaran. Anak sempat menangis karena tempatnya tutup,” ujar Fikri (28), warga Cimahi, yang datang bersama istri dan anaknya.
Berjarak sekitar 500 meter dari Balai Kota Bandung, Taman Lalu Lintas menjadi salah satu tujuan wisata keluarga favorit di ”Kota Kembang”. Taman seluas sekitar 3,5 hektar ini menyediakan sejumlah arena permainan anak. Selain itu, anak juga dapat belajar tentang rambu-rambu lalu lintas.
Pasti kecewa karena sudah direncanakan sejak Lebaran. Anak sempat menangis karena tempatnya tutup. (Fikri)
Calon pengunjung yang berencana mengunjungi Bandung Zoological Garden juga harus kecewa karena gagal berwisata. Solihin (36), warga Ciumbuleuit, Bandung, menyayangkan kurang gencarnya sosialisasi kebijakan penutupan tempat wisata itu.
Solihin mengaku mendukung upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19. Namun, menurut dia, warga juga butuh wisata dan hiburan untuk kesehatan mental sehingga dapat meningkatkan imunitas.
”Lebaran kemarin sudah bela-belain enggak mudik dan batal ke tempat wisata karena menghindari kerumunan. Kalau begini terus (tempat wisata ditutup), bisa tambah stres karena enggak bisa refreshing,” ujarnya.
Pekan lalu, kerumunan antrean pengunjung sempat memadati pintu masuk Bandung Zoological Garden. Imbasnya, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja kewalahan mengatur pengunjung untuk menjaga jarak minimal satu meter.
Kerumunan di tempat wisata berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Apalagi, Kota Bandung, menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak di Jabar di luar kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19, Minggu (23/5/2021) pukul 19.00, terdapat 19.081 kasus Covid-19 di Kota Bandung. Sebanyak 1.180 orang masih dirawat atau isolasi, 17.812 orang sembuh, dan 89 orang meninggal.
Risiko penularan Covid-19 akibat mobilitas orang dan wisata tergambar dari tes antigen acak yang dilakukan pada libur Lebaran pekan lalu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, ditemukan 36 kasus positif Covid-19 di delapan posko cek poin dan enam tempat wisata.
”Dari 890 tes, terdapat 36 orang positif. Artinya itu berkeliaran para OTG (orang tanpa gejala). Kita harus waspada. Random (tes acak) itu untuk menggambarkan situasi di masyarakat,” ujarnya.
PSBB di Jabar diperpanjang
Masih terkait upaya pengendalian penularan Covid-19, PSBB Proporsional di Jabar juga diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
”Pemberlakuan PSBB disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujarnya.
Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. ”Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19,” ujarnya.