Sidang Putusan Transfer Minyak Ilegal Supertanker Iran-Panama Ditunda
Menarik perhatian publik internasional, Majelis Hakim PN Batam menunda pembacaan putusan perkara transfer minyak ilegal dari kapal supertanker berbendera Iran, MT Horse ke supertanker berbendera Panama, MT Freya.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan perkara transfer minyak ilegal dari kapal supertanker berbendera Iran ke supertanker berbendera Panama. Penyebabnya, majelis hakim menilai persidangan perkara tersebut menarik banyak perhatian dari publik nasional maupun internasional.
Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Kamis (20/5/2021), meminta sidang pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Selasa (25/5/2021). ”Perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional,” katanya, ”jadi kami masih bermusyawarah dan banyak hal harus kami pertimbangkan kembali.”
Sidang perkara transfer minyak ilegal dari kapal tanker Iran-Panama tersebut digelar dua kali. Sidang pertama menghadirkan terdakwa nakhoda supertanker berbendera Panama MT Freya, Chen Yi Qun. Adapun sidang kedua menghadirkan terdakwa nakhoda supertanker berbendera Iran Supertanker MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi.
Supertanker MT Horse dan MT Freya ditangkap Kapal Negara (KN) Marore-322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Kalimantan Barat pada 24 Januari 2021. Saat itu, KN Marore-322 memergoki MT Horse yang mengangkut 282.850 metrik ton minyak mentah tengah memindahkan muatannya ke MT Freya. Kedua supertanker itu akhirnya dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Dari berkas perkara, MT Freya diketahui berangkat dari Pelabuhan Liao Ning, China, dan tiba di Singapura pada 18 Januari. Kepada otoritas pelabuhan di Singapura, MT Freya melapor akan berlayar menuju laut lepas. Namun, di tengah jalan, Chen mendapat perintah dari pemilik kapal untuk berbelok menuju perairan Kalimantan Barat.
Di sana, MT Horse telah menunggu. Sebelumnya, supertanker itu diketahui berangkat dari Pelabuhan Khark, Iran, pada 23 Januari. Diketahui MT Horse juga sempat singgah di Bandar Abbas, Iran, untuk menjemput tiga sekuriti yang membawa tiga peti senjata api yang berisi tiga senapan AK-47, tiga senapan mesin PK, sebuah pistol Colt Browning, sebuah pistol suar, dan berbagai jenis amunisi.
Komandan KN Marore-322 Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto, Senin (25/1/2021), mengatakan, kedua supertanker itu mematikan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS). Keduanya juga dinilai berusaha menyembunyikan identitas dengan menutup nama kapal serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. ”Kami mencoba berkomunikasi melalui radio, tetapi selama satu jam tidak direspons,” katanya.
Di lokasi kejadian, Yuli melihat cairan warna coklat keluar dari buritan kanan MT Freya. Saat persidangan, terungkap bahwa terdakwa Chen ternyata memang memerintahkan anak buahnya untuk membuang limbah minyak ke laut dengan volume 2.500-3.000 meter kubik per jam tanpa menghidupkan alat penyaring minyak (oil water separator/OWS).
Cairan warna coklat keluar dari buritan kanan MT Freya. (Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto)
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Mei, jaksa penuntut umum Mega Tri Asuti menuntut terdakwa nakhoda MT Freya Chen dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 2,5 miliar karena terbukti melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 317 juncto Pasal 193 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Rumondang menuntut terdakwa nakhoda MT Horse Mehdi dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Pasal 193 UU No 17/2008 tentang Pelayaran di ayat (1) menyatakan selama berlayar nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: tata cara berlalu lintas; alur-pelayaran; sistem rute; daerah-pelayaran lalu lintas kapal; dan sarana bantu navigasi-pelayaran. Sementara ayat (2) menyatakan nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.
Adapun Pasal 317 menyatakan nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tahun lalu, kapal tanker MT Horse, pernah digunakan Pemerintah Iran untuk mengirim 2,1 juta barel kondensat (hidrokarbon cair campuran minyak dan gas) Iran ke Venezuela. Kantor berita Reuter mencatat, Iran juga sedang dalam tuduhan menyembunyikan tujuan penjualan minyaknya dengan menonaktifkan sistem pelacakan pada kapal tankernya sehingga sulit untuk menilai berapa banyak ekspor minyak mentah Teheran karena berusaha untuk menyiasati sanksi Amerika Serikat.
Meski demikian, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat Bakamla Laksamana Pertama Hadi Pranoto, Kamis (28/1/2021), menegaskan, penyitaan supertanker MT Horse tidak berhubungan dengan dugaan pelanggaran sanksi ekonomi yang dijatuhkan AS kepada negara itu. Tidak ada campur tangan sedikit pun dari pihak luar terkait penindakan terhadap MT Horse dan MT Freya.