Polisi Periksa Tiga Saksi Kecelakaan Air di Kedung Ombo
Pengemudi perahu masih berusia 13 tahun. Adapun perahu yang dikendalikan milik orang lain. Pihak kepolisian belum mengetahui sudah seberapa sering remaja itu mengemudikan perahu untuk menyeberangkan pengunjung.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA/NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Kepolisian Resor Boyolali memeriksa tiga saksi terkait kasus kecelakaan air di Waduk Kedung Ombo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Mei 2021. Ketiga orang itu terdiri dari pengemudi perahu, pemilik perahu, dan pemilik warung apung.
”Kami lakukan pemeriksaan saksi dulu. Dilihat nanti seperti apa arah hasil pemeriksaannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Morry Ermond Morry, di kawasan Waduk Kedung Ombo, Minggu (16/5/2021).
Ia menyampaikan, pengemudi perahu masih berusia 13 tahun. Adapun perahu yang dikendalikan milik orang lain. Pihaknya belum mengetahui sudah seberapa sering remaja itu mengemudikan perahu untuk menyeberangkan pengunjung warung makan apung.
Untuk itu, lanjut Morry, pemilik perahu dan pemilik warung makan apung turut diperiksa atas kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh kelalaian dalam kecelakaan itu. Ia menduga kuat terdapat kelalaian sehingga terjadi kecelakaan, antara lain tidak dikenakannya pelampung pada penumpang.
”Kami akan melihat bobot kesalahannya di mana. Dilihat ada dan tidak adanya kelalaian. Misalnya, ternyata sudah ada peringatan sebelumnya oleh pemilik kapal (tentang keselamatan). Beri kami kesempatan untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Morry.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro menuturkan, keselamatan transportasi air, termasuk di danau atau waduk, menjadi tanggung jawab bersama. Perlu adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko jika prosedur diabaikan. Pengawasan dari instansi juga menjadi hal penting yang harus terus dilakukan.
Menindaklanjuti kejadian di Kedung Ombo pada Sabtu lalu, Henggar telah berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas kabupaten/kota. ”Kami telah meminta agar benar-benar diawasi dan beberapa kawasan transportasi di waduk ditata. Sebab, (waduk) di Jateng rata-rata menjadi tempat wisata,” ucapnya.
Bersama instansi terkait seperti BPBD dan dinas yang membidangi pariwisata, Dinas Perhubungan Jateng bakal menyiapkan ketentuan standar sarana prasarana transportasi air, termasuk lintas kabupaten/kota. Dengan demikian, nantinya ada kesamaan standar sarana keselamatan.
Standar keamanan tersebut juga dikoordinasikan dengan paguyuban agar dipastikan dipakai atau dipatuhi. ”Yang jelas, keamanan ini utama dan harus ditegakkan,” ujar Henggar.
Peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengemukakan, faktor keselamatan belum menjadi prioritas para pelaku pariwisata danau. Target pendapatan dikejar, tetapi keselamatan diabaikan. Padahal, di masa Lebaran, jumlah wisatawan meningkat, termasuk wisata ke danau atau waduk.
Menurut Djoko, masih banyak ditemukan operasionalisasi kapal atau perahu di waduk atau danau yang dikelola perorangan dan kurang memperhatikan aspek keselamatan. Kendati demikian, di beberapa tempat sudah ada yang pengelolaannya profesional, misalnya oleh badan usaha milik desa (BUMDes).
Faktor keselamatan belum menjadi prioritas para pelaku pariwisata danau. Target pendapatan dikejar, tetapi keselamatan diabaikan.
Kegiatan sosialisasi penggunaan rompi pelampung masih dan harus tetap dilakukan. ”Untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran,” kata Djoko dalam keterangannya.
Djoko menambahkan, sudah ada produk dari Kementerian Perhubungan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Pada Pasal 3 disebutkan, penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dapat dikenai sanksi pidana ataupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran).