Wali Kota Cirebon Yakin Tidak Ada Kluster Covid-19 Shalat Id
Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Cirebon, Jawa Barat, belum sepenuhnya menerapkan jaga jarak. Namun, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meyakini, tidak akan ada kluster penularan shalat Id.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, meyakini tidak ada kluster penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah selama protokol kesehatan dijalankan. Meski demikian, jaga jarak masih sulit diterapkan.
Shalat Id di kawasan Masjid At-Taqwa dan Alun-alun Kejaksan pada Kamis (13/5/2021), misalnya, belum sepenuhnya menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter. Tanda jaga jarak berupa kapur di halaman masjid juga kurang dari jarak tersebut. Padahal, ribuan orang jemaah turut hadir.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengakui, jaga jarak ideal 1,5-2 meter belum diterapkan karena jemaah sudah terbiasa merapatkan saf saat shalat. ”Sulit kalau direnggangkan (jaraknya) karena memang sunah shalat berjemaah itu (safnya) rapat,” ungkapnya setelah shalat Id di Masjid At-taqwa.
Namun, lanjutnya, jemaah dalam kondisi pasif, yakni tidak berbicara dengan jemaah lain serta mengenakan masker. Dengan begitu, salah satu media penularan Covid-19, yakni droplet (tetesan dari mulut dan hidung), tidak terjadi.
”Insya Allah, kita sama-sama berdoa. Tidak akan ada kluster shalat Idul Fitri di kota ini karena panitia dari awal sudah gencar menyampaikan persyaratannya. Masyarakat juga mau diatur,” ungkap Azis yang pernah terpapar Covid-19.
Seperti diketahui, Pemkot Cirebon mengizinkan shalat Id berjemaah digelar dengan sejumlah ketentuan. Misalnya, shalat tidak digelar di zona merah dan zona oranye yang potensi penularannya termasuk tinggi. Di kota berpenduduk 340.000 jiwa itu, tidak ada kelurahan yang masuk kedua zona itu.
Insya Allah, kita sama-sama berdoa. Tidak akan ada kluster shalat Idul Fitri di kota ini.
Berdasarkan data Jagawarga milik Pemkot Cirebon, tidak ada satu RT di kota seluas 37 kilometer persegi tersebut yang tergolong zona merah. Kriteria zona merah adalah terdapat lebih dari lima rumah yang terpapar Covid-19. Adapun zona oranye (3-5 rumah terpapar Covid-19) terpantau di satu RT.
Syarat shalat Id lainnya ialah menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi jemaah hanya 50 persen dari kapasitas tempat shalat. Di Masjid At-Taqwa, petugas mengukur suhu tubuh jemaah serta membagikan masker.
Ketua At-Taqwa Center Ahmad Yani mengatakan, protokol kesehatan sudah diterapkan dalam shalat Id di masjid terbesar di Cirebon itu. Begitupun dengan pembatasan jumlah jemaah. Sebelum pandemi Covid-19, jemaah shalat Id bisa 10.000-12.000 orang. Jumlah ini sudah termasuk di kawasan alun-alun yang berada di depan masjid.
Pihaknya memperkirakan, jemaah shalat Id kini berkisar 6.000-7.000 orang. Hampir seluruh jemaah mengenakan masker dan membawa perlengkapan shalat dari rumah.
”Sekarang lebih sedikit karena ada pandemi Covid-19, larangan mudik, dan sosialisasi dari panitia agar warga mengutamakan shalat di masjid dan lapangan di kelurahan masing-masing. Sosialisasi sudah dua minggu sebelum shalat,” ungkapnya.
Azis dan Yani mengingatkan masyarakat Cirebon untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. ”Jangan lupa, pandemi Covid-19 belum selesai. Kita harus terus melawan pandemi dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan,” kata Azis.
Hingga Rabu, 12 Mei, terdapat 5.229 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Cirebon. Sebanyak 196 orang di antaranya meninggal dan 569 kasus lainnya masih menjalani perawatan. Lebih dari setengah kasus Covid-19 merupakan kluster rumah tangga, sedangkan kluster kegiatan keagamaan tercatat 14 kasus atau 0,27 persen.