Sebanyak 60 Persen Narapidana di Jatim Mendapat Remisi Lebaran
Sebanyak 12.885 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur, atau lebih dari 60 persen dari total napi, menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu menghemat pengeluaran negara Rp 7,7 miliar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Sebanyak 12.885 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Jumlah tersebut mencapai 60 persen dari total narapidana di Jatim dan merupakan jumlah remisi terbanyak dalam beberapa tahun belakangan.
Meski demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Jatim menegaskan, pemberian remisi tersebut bukan implementasi dari obral pengurangan hukuman. Penentuan keringanan hukuman telah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, di antaranya melalui sidang yang digelar tim penilai pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Jatim Kementerian Hukum dan HAM Jatim Krismono mengatakan, pada Lebaran ini 12.885 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan hukuman. Jumlah penerima remisi ini meningkat dibandingkan Lebaran tahun lalu, yakni 10.107 orang.
Adapun besaran remisi yang diberikan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan. Dari jumlah tersebut, 123 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas sehingga bisa merayakan Lebaran bersama dengan keluarga tercinta.
”Untuk bisa memenuhi syarat pemberian remisi, WBP setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sendikit enam bulan. Adapun untuk warga binaan yang masih berusia anak-anak, minimal menjalani masa hukuman 3 bulan,” ujar Krismono, Kamis (13/5/2021).
Selain itu, selama berada dalam pembinaan, warga binaan ini harus senantiasa berkelakuan baik. Mereka juga berpartisipasi aktif dalam beragam kegiatan pembinaan yang diberikan baik pembinaan yang berupa keterampilan hidup dalam upaya membangun kemandirian maupun di bidang kerohanian.
Banyaknya narapidana yang menerima remisi ini secara ekonomi mampu menghemat pengeluaran negara Rp 7,7 miliar. Penghematan pengeluaran itu salah satunya berasal dari biaya pengadaan bahan makanan untuk mereka. Setiap hari, setiap warga binaan mendapat alokasi subsidi uang makan Rp 20.000.
Setiap hari, setiap warga binaan mendapat alokasi subsidi uang makan Rp 20.000.
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jatim mengelola 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di sejumlah kota dan kabupaten. Sebanyak 39 lapas dan rutan tersebut saat ini dihuni oleh 27.458 warga binaan dengan rincian, 21.301 warga binaan berstatus narapidana dan 6.157 lainnya berstatus tahanan.
Jumlah warga binaan 27.458 orang itu lebih dari dua kali lipat dari kapasitas atau daya tampung lapas dan rutan yang hanya 13.246 orang. Hal itu mengakibatkan angka rata-rata kelebihan kapasitas lapas dan rutan di Jatim mencapai 107 persen. Angka tersebut melebihi rata-rata kelebihan penghuni lapas dan rutan nasional sebesar 75 persen.
Ironisnya, potensi kelebihan penghuni lapas dan rutan terus berpotensi semakin besar setiap hari karena masuknya penghuni baru, sementara jumlah penghuni yang keluar sangat sedikit. Pada masa pandemi Covid-19, kelebihan penghuni yang tinggi menjadi tantangan tersendiri.
Berkaca pada pengalaman tersebut, upaya mengurangi atau menurunkan kelebihan penghuni ini terus dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Ada dua program yang dijalankan, yakni asimilasi dan integrasi di rumah.
”Sejak Januari lalu, 3.057 narapidana di Jatim diberi kesempatan menyelesaikan masa hukumanya di rumah. Implementasi sistem hukum yang restoratif dengan mengedepankan pembinaan menjadi pilihan dalam kerangka menyiapkan warga binaan agar bisa diterima saat mereka kembali ke masyarakat,” kata Krismono.
Lapas Porong
Lapas Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Lapas Porong, sebanyak 1.371 warga binaan mendapat remisi. Warga binaan yang menerima remisi itu mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba, jumlahnya 988 orang atau sekitar 72 persen dari 1.371 warga binaan.
Selain kasus narkoba, narapidana kasus pidana umum juga menerima remisi dengan jumlah 379 orang, tindak pidana korupsi sebanyak 3 orang, dan teroris 1 orang. Dari 1.371 narapidana yang menerima remisi, hanya satu orang yang langsung bebas, yakni Purnawan Adi Sasongko.
”Purnawan alias Japar Purwadi ini merupakan narapidana kasus terorisme,” ujar Kepala Lapas Porong Gun Gun Gunawan.
Di Lapas Porong terdapat delapan napi terorisme, salah satunya Umar Patek, terpidana bom Bali. Selama menjalani masa hukumannya, Umar banyak berpartisipasi dalam upaya membantu pemerintah menderadikalisasi napi teroris lainnya agar kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.