Gubernur Sumbar Serahkan Kebijakan Shalat Id ke Bupati dan Wali Kota
Gubernur Sumatera Barat akhirnya menyerahkan kebijakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan ke tiap-tiap bupati dan wali kota.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Gubernur Sumatera Barat akhirnya menyerahkan kebijakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan ke tiap-tiap bupati dan wali kota. Pelaksanaan shalat Id harus tetap memperhatikan zonasi dari tingkat kecamatan hingga RT dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, hanya empat daerah dari 19 daerah di Sumbar yang diizinkan menggelar shalat Id di masjid dan lapangan.
Kebijakan tersebut dijelaskan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09/Ed/GSB-2021 yang ditandatangani pada 11 Mei 2021. SE ini menerangkan lebih lanjut SE Nomor 08/Ed/GSB/2021 pada 8 Mei 2021 karena mendapat sejumlah masukan dan pertanyaan dari berbagai pihak.
Dalam SE terbaru itu disebutkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di kabupaten-kota diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bupati dan wali kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pasal 16 perda itu menyebutkan, ”Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada aspek keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 dapat mengacu kepada fatwa, maklumat dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh MUI dan/atau MUI Sumbar dan bagi agama lain mengacu kepada Lembaga Keagamaan masing-masing”.
Walaupun diserahkan ke daerah masing-masing, gubernur menegaskan, di dalam SE, pelaksanaan shalat Id di kabupaten/kota agar tetap memperhatikan zonasi kecamatan, nagari, kelurahan, desa, dusun, jorong, RW, RT yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 kabupaten/kota masing-masing dengan protokol yang sangat ketat. Penerapannya berpedoman kepada SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Rabu (12/5/2021), mengatakan, penegasan ini diperlukan karena banyak kabupaten/kota hanya meniru total SE Nomor 08/Ed/GSB/2021. Padahal, dalam SE itu, ada klausul bupati/wali kota dapat mengambil tindakan penting dan dianggap perlu sesuai kondisi daerah.
”Sekarang dijelaskan, untuk shalat Idul Fitri, sesuai perda, harus kerja sama dengan MUI dan berkoordinasi dengan Forkompimda. Masalah kebijakan, karena PPKM, diserahkan ke bupati dan wali kota,” kata Jasman.
Meskipun demikian, kata Jasman, ketentuan dalam SE Nomor 08/Ed/GSB/2021 bahwa wilayah yang diizinkan menggelar shalat Id di masjid dan lapangan hanya zona hijau dan kuning penularan Covid-19 tetap berlaku. ”Tetapi yang lebih tahu kondisi daerahnya adalah bupati dan wali kota. Kami di pemprov hanya memandang (kondisi secara umum) dari kabupaten/kota,” ujarnya.
Kepada masyarakat, kami mengharapkan agar melaksanakan ibadah shalat Id sesuai imbauan ulama. Patuhi protokol kesehatan. Covid-19 itu ada dan perlu kita waspadai, jangan lengah.
Dalam SE Nomor 08/Ed/GSB/2021, Gubernur Sumbar hanya mengizinkan pelaksanaan shalat Id di daerah zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. Sementara daerah dengan penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu zona merah dan zona oranye, pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah masing-masing. Penetapan zonasi dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar dan dikeluarkan setiap hari Minggu.
Berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei-15 Mei 2021, hanya empat daerah yang berstatus zona kuning, yaitu Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Dharmasraya. Sementara 15 daerah lain berstatus zona oranye.
Kebijakan ini diambil Pemprov Sumbar untuk menekan angka penularan Covid-19. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di provinsi ini meningkat drastis. Jika tidak diintervensi, kondisi ini bakal meningkatkan beban rumah sakit yang berkorelasi dengan angka kesakitan dan angka kematian.
Sebelumnya, MUI Sumbar pada 7 Juni 2021 mengeluarkan Maklumat, Taujihat, dan Taushiyah MUI Sumbar Nomor: 002/MUI-SB/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umum Gusrizal Gazahar dan Sekretaris Umum Zulfan. Isinya menyatakan, informasi zonasi dengan warna-warna tertentu lebih berfokus kepada wilayah kabupaten/kota dalam skala Provinsi Sumbar sehingga data itu belum memadai untuk dijadikan alasan yang kuat untuk penerapan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang menjadi rujukan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021. Sebab, ketentuan hukum di dalamnya lebih berdasarkan kepada kondisi ”terkendali” dan ”tidak terkendali” wabah Covid-19 di suatu daerah.
”Di samping itu, menimbang luas wilayah yang bisa berjarak ratusan kilometer, sangatlah tidak beralasan untuk menerapkan fatwa meniadakan shalat Idul Fitri di mushala (lapangan) atau di masjid untuk wilayah tersebut karena penerapan hukum secara merata ke seluruh wilayah yang mempunyai kondisi berbeda tidaklah bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” sebut maklumat tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Solok Selatan Doni Rahmat Samulo mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan MUI Solok Selatan dan atas persetujuan bupati, Pemkab Solok tidak mengoordinasikan shalat Id seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pemkab memfasilitasi shalat Id di lapangan kantor bupati.
”Namun, untuk masyarakat, di bawah koordinasi MUI, kami mempersilakan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Doni.
Doni menjelaskan, pemkab tidak membeda-bedakan zona penularan Covid-19 di semua wilayah Solok Selatan, yang berstatus zona oranye. Walakin, dari segi skor, zona oranye Solok Selatan sudah mendekati skor untuk zona kuning. ”Kepada masyarakat kami mengharapkan agar melaksanakan ibadah shalat Id sesuai imbauan ulama. Patuhi protokol kesehatan. Covid-19 itu ada dan perlu kita waspadai, jangan lengah,” ujarnya.