Larangan Mudik Berlaku, Ratusan Kendaraan Ditolak Masuk Kota Bandung
Sebanyak 433 kendaraan diputar balik saat masuk ke Kota Bandung hingga Kamis (6/5/2021) pukul 12.00. Delapan pos penyekatan disiagakan untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Bandung tidak dengan tujuan mudik.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Ratusan kendaraan ditolak masuk Kota Bandung pada hari pertama penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021). Tidak hanya dari luar kota, kendaraan dari wilayah aglomerasi Bandung Raya juga diminta putar balik arah apabila tidak membawa dokumen yang diwajibkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Besar Bandung Komisaris Rano Hadiyanto memaparkan, 433 kendaraan diminta putar balik saat penyekatan pukul 06.00 hingga 12.00. Jumlahnya bisa lebih banyak karena penyekatan akan dilakukan nonstop setiap hari. Ratusan kendaraan ini tidak bisa memasuki Kota Bandung karena tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan.
Pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini dilakukan untuk menekan laju persebaran Covid-19. Untuk memastikan kendaraan yang melintas tidak dalam tujuan mudik, beberapa dokumen pun harus diperlihatkan, seperti surat keterangan dari perusahaan bagi perjalanan dinas, baik pemerintah maupun swasta, hingga bukti keterangan sakit dan meninggal untuk kunjungan keluarga.
Selain itu, pengendara, baik dari dalam maupun luar aglomerasi Bandung Raya, diminta menunjukkan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan Covid-19. Kawasan aglomerasi ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
”Dari delapan titik penyekatan, hingga pukul 12.00 ada 1.815 kendaraan yang diperiksa. Sebanyak 433 di antaranya diputar balik. Pengendara yang memenuhi persyaratan kami perbolehkan masuk. Kalau yang tidak bisa menunjukkan dokumen, kami putar balik,” tuturnya.
Delapan pos penyekatan ini tersebar di seluruh pintu masuk Kota Bandung, baik dari gerbang tol (GT) hingga jalan utama. Di sebelah barat dan selatan, pos penyekatan ini didirikan di GT Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh Toha, dan GT Buahbatu.
Sementara itu, tiga jalur utama bukan tol juga menjadi perhatian. Jalur ini terdiri atas Pos Bundaran Cibiru yang berada di pintu masuk Kota Bandung dari arah timur, Pos Bundaran Cibeureum di perbatasan Cimahi (barat), dan Pos Ledeng yang berada di perbatasan Bandung Barat (utara).
Jalur yang akan diamati setiap pos dibagi menjadi dua lajur, yaitu kanan dan kiri. Kendaraan yang berasal dari dalam aglomerasi (bernomor polisi D) masuk menggunakan lajur kanan, sedangkan yang lain masuk lajur kiri. Sejumlah petugas menghentikan kendaraan selain pelat D saat keluar tol menuju Kota Bandung.
Pengendara diminta mengeluarkan sejumlah dokumen, seperti kartu tanda penduduk dan syarat-syarat lainnya. Salah satunya dilakukan Amires (42), petugas check point GT Kopo. Ia menyatakan, hingga pukul 11.00, sudah memeriksa 94 kendaraan. Sebanyak 21 kendaraan diminta putar balik.
”Nomor pelatnya bermacam-macam, tetapi yang sering kami temui itu pelat B dan Z. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan dokumen, kami tidak izinkan masuk,” ujarnya.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, pembatasan ini dilakukan untuk memutus persebaran virus Covid-19 di Kota Bandung. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung mencapai 18.193 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.760 pasien masih dalam perawatan, dan 16.344 orang dinyatakan sembuh. Namun, korban jiwa akibat Covid-19 di Kota Bandung mencapai 89 orang.
”Saya harap warga lebih ikhlas menahan diri tidak mudik. Ini bukan mengekang, melainkan faktor kesehatan menjadi sangat penting untuk melawan pandemi Covid-19,” ujarnya.