logo Kompas.id
NusantaraSetelah Dideportasi dari...
Iklan

Setelah Dideportasi dari Malaysia, Mantan TKI di Nunukan Curi Motor

Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara, menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Pelaku merupakan tenaga kerja Indonesia yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, pada Maret 2021. Ia kesulitan mendapat kerja.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hk7YI856Ie8zHbH37R4hEiOrsRk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FIMG-20210503-WA0003-01_1620041929.jpeg
DOKUMENTASI HUMAS POLRES NUNUKAN

Kamaluddin (24), pelaku penjambretan, ditangkap polisi di Nunukan, Minggu (2/5/2021). Pelaku merupakan mantan pekerja migran di Malaysia yang dideportasi pada Maret 2021.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Merantau ke luar negeri tanpa keahlian memadai dan kejelasan kerja bisa mempersulit diri sendiri hingga terjerumus tindak kejahatan. Hal itu dialami Kamaluddin (24) yang beraksi kriminal seusai dideportasi dari Malaysia. Untuk itu, warga yang hendak bekerja ke luar negeri disarankan melalui jalur resmi dengan bekal informasi akurat.

Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Pelaku merupakan tenaga kerja Indonesia yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, pada Maret 2021. Dari rekam jejak yang dikumpulkan polisi, tersangka tak memiliki pekerjaan pasti di Malaysia, bahkan terlibat kejahatan hingga empat kali masuk penjara.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000