Setelah Dideportasi dari Malaysia, Mantan TKI di Nunukan Curi Motor
Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara, menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Pelaku merupakan tenaga kerja Indonesia yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, pada Maret 2021. Ia kesulitan mendapat kerja.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Merantau ke luar negeri tanpa keahlian memadai dan kejelasan kerja bisa mempersulit diri sendiri hingga terjerumus tindak kejahatan. Hal itu dialami Kamaluddin (24) yang beraksi kriminal seusai dideportasi dari Malaysia. Untuk itu, warga yang hendak bekerja ke luar negeri disarankan melalui jalur resmi dengan bekal informasi akurat.
Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Pelaku merupakan tenaga kerja Indonesia yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, pada Maret 2021. Dari rekam jejak yang dikumpulkan polisi, tersangka tak memiliki pekerjaan pasti di Malaysia, bahkan terlibat kejahatan hingga empat kali masuk penjara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nunukan Ajun Komisaris Muhammad Karyadi mengatakan, pelaku bernama Kamaluddin (24), warga Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku melakukan penjambretan hanya berselang sebulan setelah dideportasi, yakni pada 30 April 2021.
”Malam itu, sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku menjambret tas seorang tenaga kesehatan perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. Namun, aksinya mendapat perlawanan dari korban sehingga keduanya terjatuh dan saling tarik tas,” kata Karyadi, dihubungi dari Balikpapan, Senin (3/5/2021).
Korban pun berteriak minta pertolongan. Karena ketakutan, pelaku kemudian merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur. Pelaku membawa motor korban, tetapi meninggalkan motor yang ia bawa. Korban lalu melaporkan hal itu kepada polisi.
Polisi pun melacak keberadaan pelaku berdasarkan keterangan korban dan data motor pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Polisi sempat menemukan posisi pelaku meski kemudian berhasil melarikan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Budi Rachmat menyampaikan, pelaku baru ditangkap pada Minggu (2/5/2021) di tempat persembunyiannya di Nunukan. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap.
”Pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Nunukan. Dia terancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” ujar Budi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, pelaku bekerja serabutan dan tinggal berpindah-pindah setelah dideportasi. Karena kesulitan ekonomi, pelaku nekat melakukan tindak kejahatan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Hasan Basri mengatakan, hampir setiap bulan, terdapat ratusan tenaga kerja Indonesia yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Khusus untuk warga Nunukan, pemerintah setempat sudah memberi bantuan agar para TKI bisa bertahan dan mencari pekerjaan baru.
Hasan menuturkan, selama pandemi Covid-19, Pemkab Nunukan memberi program bantuan kepada warganya Rp 600.000 setiap bulan. Program bantuan itu bisa didapat warga yang memiliki kartu identitas warga Nunukan.
Untuk menghindari pengangguran dan kriminalitas, pemerintah setempat sudah memiliki berbagai program pendampingan dan bimbingan sebagai alternatif pekerjaan di Indonesia. Hasan mengatakan, Pemkab Nunukan bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk memberikan pekerjaan kepada mereka dengan upah yang sama dengan di Malaysia.
Para pekerja migran yang dipulangkan itu ditawarkan untuk bekerja di perusahaan sawit dan perusahaan lain di Nunukan. Gaji yang ditawarkan Rp 3,3 juta-Rp 9,9 juta sesuai posisi di perusahaan. Namun, program itu masih bersifat pilihan. Ada sejumlah orang yang memilih kembali ke Malaysia untuk bekerja.
”Ada yang menerima, ada juga yang memilih tetap kembali ke Malaysia. Di Malaysia memang lebih ramai dan dekat dengan fasilitas kota, sedangkan di Nunukan posisi tempat kerja berada di pinggiran hutan atau di kecamatan. Kami mendorong mereka untuk menyiapkan berbagai dokumen resmi jika benar-benar ingin kembali ke Malaysia,” kata Hasan.