Kedapatan Angkut Pemudik Travel Gelap Ditahan Dua Pekan
Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah, mulai menggelar kegiatan praoperasi penyekatan untuk menyaring kendaraan yang diduga mengangkut pemudik. Sedikitnya delapan angkutan tak resmi atau travel gelap ditilang dan ditahan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Delapan kendaraan pengangkut penumpang ilegal atau populer disebut ”travel gelap” yang kedapatan mengangkut pemudik terjaring dalam praoperasi penyekatan di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021). Kendaraan-kendaraan tersebut akan ditahan di pangkalan truk Klonengan, Kecamatan Margasari, Tegal, hingga dua pekan ke depan.
Sebelum melaksanakan operasi penyekatan pada 6 - 17 Mei medatang, Kepolisian Resor Tegal menggelar praoperasi penyekatan, Minggu petang. Dalam kegiatan yang dilakukan di pos pengamanan Klonengan itu, sebanyak 30 kendaraan pribadi roda dua dan roda empat bernomor polisi luar Jateng diarahkan untuk kembali ke tempat asal. Alasannya penumpang tidak membawa surat izin perjalanan dan surat keterangan hasil tes Covid-19.
Adapun sekitar delapan travel gelap yang diduga mengangkut puluhan pemudik ditilang dan akan ditahan selama dua pekan. Rata-rata travel gelap tersebut mengangkut penumpang dari Jakarta menuju sejumlah daerah di wilayah Jateng selatan seperti, Banyumas dan Banjarnegara.
”Kami mengetahui itu travel gelap karena penumpang yang diangkut memiliki alamat berbeda satu dengan lainnya. Agar tidak digunakan lagi (untuk mengangkut pemudik), kendaraan-kendaraan itu kami tahan,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tegal Ajun Komisaris Dwi Himawan Chandra saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, para penumpang travel gelap itu diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menunggunakan bus atau angkutan umum yang resmi. Sebelum melanjutkan perjalanan, mereka yang kebanyakan tidak membawa surat hasil tes Covid-19 itu juga dites usap antigen. Dari 50 orang yang dites, seluruhnya dinyatakan negatif.
Kami mengetahui itu travel gelap karena penumpang yang diangkut memiliki alamat berbeda satu dengan lainnya. Agar tidak digunakan lagi, kendaraan itu kami tahan.
Menurut Himawan, kegiatan praoperasi penyekatan itu akan digelar setiap hari sebelum operasi penyekatan dimulai. Adapun titik penyekatan berada pintu keluar tol Tegal, perbatasan Brebes-Tegal di Dukuhwaru, Perbatasan Brebes-Tegal di Kecamatan Margasari, Terminal Dukuhsalam di Kecamatan Slawi, dan terminal bayangan di Kecamatan Lebaksiu.
Sopir nekat
Salah satu sopir travel gelap yang terjaring praoperasi, Arif (26), menuturkan, dirinya sudah mengetahui adanya larangan travel gelap mengangkut pemudik. Namun, ia mengaku nekat karena membutuhkan ongkos untuk pulang ke Banjarnegara.
”Sebenarnya, kendaraan saya sudah pernah ditahan selama dua hari di Jakarta karena ketahuan (sebagai travel gelap). Uang saya habis untuk menebus kendaraan terus mau pulang tidak ada ongkos, jadi bawa penumpang,” ucap Arif.
Saat dijaring petugas di Tegal, Arif sedang mengangkut 15 penumpang dari Jakarta yang akan mudik ke Banjarnegara. Kebanyakan mereka adalah pekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga, petugas kebersihan, dan tukang bangungan.
Kendati sudah ada larangan mudik, Pemerintah Kabupaten Tegal tetap bersiap untuk menghadapi pemudik yang nekat. Salah satu upayanya adalah melakukan tes antigen dan menyiapkan tempat isolasi bagi pemudik.
”Kami sudah menyiapkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi bagi pemudik yang hasil tesnya positif Covid-19. Kapasitas ruang isolasinya sebanyak 60 tempat tidur,” kata Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dadang Darusman.
Menurut Dadang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para camat untuk mendata pemudik yang masuk ke wilayahnya. Pendataan penting dilakukan untuk keperluan pelacakan kontak apabila ada pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.
Hingga Senin, jumlah kasus Covid-19 di Tegal sebanyak 5.870 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 302 orang merupakan kasus aktif dan 224 orang meninggal. Adapun sebanyak 5.324 orang dinyatakan sembuh.