Polres Brebes Perketat Pemeriksaan Kendaraan Bernomor Polisi Luar Jateng
Dua pekan jelang Lebaran, pemeriksaan kendaraan bernomor polisi luar kota di perbatasan Jabar-Jateng di Brebes digencarkan. Pelintas diperiksa dan dipastikan bukan pemudik, sebelum melanjutkan perjalanan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Sosialisasi larangan mudik dan pemeriksaan terhadap kendaraan bernomor polisi luar Jawa Tengah di Jalan Pantura perbatasan Jawa Barat-Jateng, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, kian digencarkan. Polisi memeriksa suhu tubuh pelintas, surat hasil tes Covid-19, dan izin perjalanan.
Setelah sebelumnya menetapkan masa larangan mudik pada 6-17 Mei, pemerintah memperluas masa larangan mudik bagi seluruh kalangan masyarakat pada 22 April-24 Mei. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kendati sudah diumumkan sejak jauh-jauh hari, sosialisasi terkait larangan mudik terus dilakukan sejumlah pihak, salah satunya Polres Brebes. Selain menyosialisasikan larangan mudik, Polres Brebes juga memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan bernomor polisi luar kota yang masuk ke Jateng melalui Brebes.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Brebes Ajun Komisaris Putri Noer Cholifah, pemeriksaan meliputi suhu tubuh pengendara dan penumpang, surat hasil tes Covid-19, dan surat izin perjalanan. Pemeriksaan yang digelar setiap hari di Jalan Pantura di Desa Kecipir dan tempat istirahat Jalan Tol Trans-Jawa Kilometer 252 Kecamatan Bulakamba, dilakukan sejak 22 April hingga 5 Mei.
”Kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di perbatasan Jabar-Jateng, utamanya yang bernomor polisi luar kota, kami periksa. Jika (mereka) ingin melanjutkan perjalanan tapi tidak membawa surat hasil tes Covid-19, (mereka akan) kami layani untuk tes secara gratis,” kata Putri, di Brebes, Kamis (29/4/2021).
Jika berdasarkan hasil tes antigen dinyatakan negatif, pelintas diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasil tes menunjukkan positif, pelintas akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal. Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Warga yang sudah mengantongi surat hasil tes Covid-19 tetap akan diputar kembali ke daerah semula kecuali memiliki surat izin perjalanan.
Salah satu pelintas, Irvan Fauzi (34), sempat dihentikan petugas lantaran kendaraannya bernomor polisi luar Jateng. Kepada petugas ia berdalih, kendaraannya belum dibalik nama. Oleh karena tidak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19, Irvan dan tiga penumpang lain diminta menjalani tes antigen.
Setelah menunggu sekitar 15 menit, hasil tes antigen empat pelintas tersebut menunjukkan hasil negatif. Irvan menuturkan, pemeriksaan tes antigen gratis bermanfaat bagi dirinya.
”Tes di sini enak karena gratis, kalau di tempat lain harus bayar. Dengan tes juga saya bisa tahu kondisi kesehatan saya, tertular Covid-19 atau tidak, jadi bisa lebih tenang,” ucap Irvan.
Volume kendaraan
Sejak pengumuman perpanjangan masa larangan mudik, volume kendaraan yang masuk ke wilayah Jateng melalui jalur pantura di Brebes meningkat. Kendati tak merinci jumlah kendaraan yang melintas, Putri menyebut kenaikan volume hampir 20 persen dari kondisi normal.
”Kami belum bisa memastikan apakah peningkatan itu terjadi karena masyarakat mudik lebih awal. Berdasarkan pemeriksaan, rata-rata mereka warga lokal yang kendaraannya bernomor polisi luar kota, pekerja lintas daerah, dan ada sebagian yang pulang kampung,” ucapnya.
Sementara itu, di Jalan Tol Trans-Jawa ruas Pejagan-Pemalang, belum ada peningkatan atau penurunan volume kendaraan yang masuk ke Jateng. Kepala Cabang Operasional Pejagan-Pemalang Toll Road Ian Dwinanto mengatakan, rata-rata volume kendaraan yang masuk ke Jateng berkisar 16.000-17.000 kendaraan per hari.
”Sejak larangan mudik, volume kendaraan yang masuk ke Jateng stabil. Kondisi ini diperkirakan akan terus terjadi hingga selesai masa pelarangan mudik,” tutur Ian.
Menurut Ian, peningkatan volume kendaraan umumnya terjadi sejak sepuluh hari jelang Lebaran. Pada arus mudik Lebaran 2019, misalnya, jumlah kendaraan yang melintas jelang Lebaran bisa mencapai 80.000 kendaraan per hari.