Antisipasi Mudik Awal, Penyekatan dan Tes Usap Disiapkan di Cirebon
Arus kendaraan yang terindikasi mudik mulai memadati jalur pantai utara Cirebon, Jawa Barat. Petugas pun menyiapkan penyekatan dan tes usap antigen kepada pemudik.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Kota Cirebon bersama instansi terkait melakukan penyekatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk mengantisipasi pemudik jelang Lebaran 2021. Pemudik yang tidak membawa hasil tes negatif Covid-19 harus menjalani tes usap antigen gratis.
Penyekatan, antara lain, dilakukan di depan Ramayana, Weru, Senin (3/5/2021). Petugas yang terdiri dari polisi, satpol PP, dan dinas perhubungan setempat memberhentikan kendaraan di luar pelat nomor E (Cirebon dan sekitarnya). Kendaraan tersebut terindikasi mudik.
Beberapa sepeda motor yang dihentikan bahkan membawa barang di luar kapasitas kendaraan. Bagian belakang kendaraan, misalnya, dipasangi dua bambu untuk menyimpan kardus atau tas. Setelah dihentikan, polisi lalu meminta sejumlah dokumen, seperti surat keterangan ke luar kota dan surat hasil tes negatif Covid-19.
Ini sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Masa pra-penyekatan ini dilakukan sebelum larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei.
”Kami mulai melaksanakan pengetatan untuk pemudik yang mendahului. Waktunya tentatif dan fleksibel. Kalau ada informasi dari Jakarta atau Karawang, arus (kendaraan) deras berarti ada kemungkinan masuk ke Cirebon,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon Komisaris Ahmat Troy.
Menurut dia, jalur pantai utara Cirebon sudah mengalami peningkatan arus kendaraan yang didominasi sepeda motor. Pemudik, lanjutnya, mulai melakukan perjalanan malam hari dan tiba subuh hari di Cirebon.
Kami mulai melaksanakan pengetatan untuk pemudik yang mendahului. Waktunya tentatif dan fleksibel. (Ahmat Troy)
Di Pos Ramayana, misalnya, dalam kurun waktu 30 menit, petugas memberhentikan 25 kendaraan. Beberapa di antaranya diizinkan jalan karena merupakan warga Cirebon meski pelat nomor kendaraannya bukan E. Belum ada kendaraan yang diminta putar balik ke arah sebelumnya.
Enam pengendara juga diminta menjalankan tes usap antigen gratis oleh dinkes setempat. Hasilnya, negatif Covid-19. Jika ditemukan pengendara positif Covid-19, menurut Troy, yang bersangkutan akan dibawa ke rumah sakit terdekat dengan pemantauan dinkes.
Indikasi peningkatan arus kendaraan lainnya adalah mulai diberlakukannya penyekatan di daerah Kedawung, wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Adapun untuk GT Palimanan, menurut Troy, belum mengalami peningkatan signifikan sejak Jumat (30/4/2021) hingga Senin pagi.
”Arus masih cenderung normal, 900 kendaraan per jam. Ini sama dengan hari libur sebelumnya,” ungkapnya.
Troy meyakini, tidak ada lonjakan kendaraan signifikan jelang Lebaran 2021 karena pihaknya telah jauh-jauh hari menggaungkan larangan mudik. Meski demikian, pihaknya bakal menjaga sembilan titik perbatasan Cirebon.
Titik itu adalah Weru, Ciwaringin, Rawagatel, Kanci, Ciledug, Losari, Ciperna, Dukupuntang, dan Gerbang Tol Palimanan. Tahun sebelumnya, terdapat tujuh titik penyekatan. ”Nanti, 6-17 Mei, titik itu dijaga 24 jam,” ucapnya.
Melintasi Cirebon
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Wilayah Jabar di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis (29/4/2021), terungkap jumlah pemudik Lebaran diperkirakan 18,9 juta orang. Sebagian besar akan melintasi Cirebon sebagai daerah perbatasan Jabar dan Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, yang hadir secara virtual dalam rapat itu, mengatakan, sebelum 6-17 Mei, warga masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota dengan sejumlah persyaratan. ”Artinya, sebelum itu, belum ada (kebijakan) kita mengembalikan pelaku perjalanan (ke daerah asal),” ujarnya.
Baru pada masa larangan mudik, pengendara, yang tidak melengkapi dokumen untuk perjalanan nonmudik, dikembalikan ke daerah asalnya. Pihaknya juga melakukan tes Covid-19 acak kepada penumpang transportasi umum, seperti bus.
”Kalau kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan, sifatnya imbauan untuk melakukan tes usap antigen dalam waktu 1 x 24 jam. Jadi, bukan sebuah keharusan,” ujarnya. Terkait wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat masih dibolehkan dan tidak diwajibkan tes usap antigen.
Sutoyo (66), pengendara bajaj dari Jakarta ke Pekalongan, terpaksa menghentikan perjalanannya untuk menghindari penyekatan oleh petugas. Berangkat sejak pukul 01.00, ia bersama istri dan dua cucunya memilih mudik lebih awal karena desakan ekonomi.
”Di sana (Jakarta) bukan sepi lagi, tapi enggak bisa makan. Setoran (bajaj) Rp 30.000 per hari saja enggak dapat. Lebih baik pulang kampung saja. Cucu saya juga katanya mau sekolah lagi,” ungkapnya saat ditemui di Cirebon.