Surabaya mulai menerapkan penyekatan atau pembatasan mobilitas masyarakat untuk mendukung larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 guna menekan potensi penyebaran Covid-19 yang belum mereda.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Penyekatan mobilitas masyarakat menjelang larangan mudik Lebaran mulai diterapkan meski secara terbatas di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/4/2021) siang. Penyekatan sebagai dukungan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk menekan potensi penularan pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Penerapan secara terbatas karena belum sepanjang hari itu dilakukan di Bundaran Waru, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo. Dalam penerapan, seluruh kendaraan berplat nomor L dan W atau dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dibolehkan melintas Bundaran Waru dengan pemeriksaan identitas dan bukti negatif Covid-19.
Sementara, kendaraan dari luar megapolitan Surabaya Raya diminta putar balik atau dilarang masuk Surabaya melalui Bundaran Waru. Kendaraan yang dikecualikan ialah kendaraan untuk kedaruratan (kesehatan, kebencanaan), pengiriman barang dan jasa, dan kedinasan.
Uji coba penyekatan itu, menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Johnny Edison Isir, untuk memastikan larangan mudik kurun 6-17 Mei 2021 dapat diterapkan dengan baik di Surabaya. “Di Surabaya ada 13 lokasi penyekatan utama, sedangkan jalur-jalur alternatif ditutup atau dijaga,” katanya.
Isir mengatakan, penyekatan itu juga termasuk dalam kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2021. Sebelum pandemi Covid-19 pada Maret 2020 sampai saat ini, operasi itu bagian dari pengaturan lalu lintas agar mobilitas masyarakat selama masa Ramadhan dan Lebaran berjalan lancar. Namun, karena pandemi, pemerintah berkebijakan membatasi hingga melarang perjalanan masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun, karena masyarakat ada yang mendahului untuk mudik, pemerintah menerbitkan peraturan pembatasan mobilitas yang terhitung 14 hari sebelum larangan dan 7 hari sesudah larangan. Dengan demikian, masa pembatasan dan larangan berlaku kurun 22 April-24 Mei 2021.
Isir menyatakan, saat larangan mudik nanti, kendaraan dari luar wilayah aglomerasi Gerbangkertasusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan) tidak bisa masuk wilayah tersebut. Ini kecuali untuk urusan kedaruratan dan kedinasan.
Bahkan, kendaraan dari wilayah aglomerasi ke Surabaya yang diketahui bertujuan mudik juga akan diminta kembali. Misalnya, mobil dari Lamongan atau Bangkalan ke Surabaya untuk mudik atau silaturahim akan diminta putar balik.
Pemeriksaan terhadap pengendara ke Surabaya melalui Bundaran Waru pernah terjadi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020. Namun, dalam pantauan Kompas ketika itu, pemeriksaan ketat cuma berlangsung sepekan. Selanjutnya, pemeriksaan mengendur karena mendapat protes keras dari masyarakat, terutama pekerja asal Sidoarjo dan Gresik yang bekerja di Surabaya.
Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengimbau agar warga menahan diri untuk bepergian, apalagi mudik. Silaturahmi di Surabaya juga disarankan dilakukan secara dalam jaringan (online) untuk menekan potensi kontak dekat dengan orang lain yang memicu penularan Covid-19. “Meski situasi sedang melandai, tetapi justru harus waspada agar tidak terjadi ledakan,” kata Eri.
Eri juga memahami dampak larangan mudik dapat berpotensi meningkatkan mobilitas warga di wilayah ibu kota Jatim tersebut. Mobilitas meningkat, tetapi masyarakat harus diyakinkan agar dalam beraktivitas menerapkan protokol kesehatan. Ini, antara lain, berpelindung diri (masker, sarung tangan, face shield), jaga jarak, rutin cuci tangan, membatasi waktu, dan menghindari kerumunan.