Waspadai Potensi Kecelakaan Saat Masa Pengetatan Mobilitas
Dalam masa pengetatan mobilitas untuk menekan potensi penularan Covid-19, masyarakat yang bepergian tetap perlu mewaspadai potensi kecelakaan dengan mematuhi aturan lalu lintas.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Masyarakat dianjurkan menahan diri bepergian dalam masa Ramadhan dan Lebaran untuk menekan potensi penularan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas saat harus bepergian untuk mencegah potensi kecelakaan fatal.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk membatasi dan menahan mobilitas warga yang berencana mudik Lebaran. Larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pengetatan mobilitas telah diberlakukan 14 hari sebelum sampai 7 hari setelah larangan mudik. Pembatasan mobilitas dan larangan mudik berlaku 22 April-24 Mei 2021.
Rekayasa lalu lintas itu bertujuan menekan potensi penularan Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Pandemi menyerang sejak Maret 2020 dan hingga kini belum mereda. Ada daerah yang diklaim melandai, antara lain Jawa Timur. Namun, ada yang sedang menanjak kasusnya, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Kami tetap menyarankan masyarakat untuk menahan diri bepergian. Jika bepergian, patuhi peraturan lalu lintas agar selamat dari ancaman kecelakaan. (Nico Afinta)
Meski sedang dalam masa pembatasan mobilitas, rekayasa itu tidak berdampak terhadap pergerakan warga secara lokal atau di dalam suatu kabupaten/kota. Di Surabaya, ibu kota Jatim, arus lalu lintas cenderung normal seperti sebelum serangan wabah. Ada kemacetan, bahkan kecelakaan.
Rabu (28/4/2021) jelang pukul 12.00 WIB, terjadi kecelakaan antara mobil dan kereta rel diesel (KRD) Surabaya-Bojonegoro di pelintasan Pondok Benowo Indah. Kecelakaan itu menewaskan pengemudi mobil Wuling Almaz L 1669 MD bernama Eko Setiyo (47), warga Sememi, Benowo. Kasus ini dalam penyelidikan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Dari keterangan petugas palang pelintasan, sebelum kecelakaan terjadi, mobil mendekati pelintasan tersebut. Di sisi lain, KRD mendekat. Lampu pengingat kedatangan kereta api sudah menyala dan palang menurun. Pengemudi mobil nekat menerabas pelintasan sehingga dihantam KRD. Mobil itu terpental jauh dan rusak parah. Pengemudi tewas seketika dan diketahui bernama Eko Setiyo.
Beberapa jam sebelumnya atau selepas pukul 05.00, kecelakaan fatal menimpa pasangan suami istri Yusuf (56) dan Muasiyah (45) di Jalan Raya Pantura, Manyar, Gresik. Mereka tewas setelah sepeda motor Yamaha Nmax W 6258 AJ yang dikemudikan oleh Yusuf menabrak bagian belakang truk fuso S 8245 UF yang sedang parkir di bahu kiri jalan tersebut.
Pasangan itu tewas di tempat kejadian dengan luka parah di bagian kepala. Diduga sepeda motor melaju kencang dan pengemudi kurang awas dengan kondisi di depan sehingga menabrak kendaraan (truk) yang sedang parkir. Yusuf dan Muasiyah diketahui adalah warga Melirang, Bungah, Gresik.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, masa pengetatan mobilitas telah berlaku. Aparatur terpadu provinsi bersiap melaksanakan pembatasan pergerakan itu di perbatasan dengan provinsi lain, yakni Jawa Tengah dan Bali (Selat Bali). Aparatur kabupaten/kota juga bersiap melakukan pengetatan antardaerah.
Nico mengingatkan, dalam masa pembatasan dan larangan, mungkin ada masyarakat yang mencoba untuk ”melanggar”. Masyarakat mungkin ada yang tetap bepergian dengan kendaraan pribadi melalui jalur-jalur alternatif yang diperkirakan kendur penjagaan. Mungkin juga waktu bepergian saat malam atau dini hari ketika petugas beristirahat. Padahal, dalam gelap, risiko kecelakaan mengintai, termasuk serangan kantuk.
”Kami tetap menyarankan masyarakat untuk menahan diri bepergian. Jika bepergian, patuhi peraturan lalu lintas agar selamat dari ancaman kecelakaan,” kata Nico.
Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya terus mengimbau warga untuk mematuhi permintaan pemerintah dalam pembatasan mobilitas dan peniadaan bepergian saat Ramadhan dan Lebaran. ”Agar tetap selamat, dari potensi penularan Covid-19 dan potensi kecelakaan,” ujarnya.
Kecelakaan yang dialami warga Surabaya, lanjut Eri, perlu diselidiki penyebabnya. Jika unsurnya kelalaian masyarakat, sosialisasi peraturan lalu lintas perlu kembali digencarkan.
Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, masyarakat perlu memahami prinsip perjalanan kereta api yang harus diutamakan. Di suatu pelintasan sebidang, seluruh pengendara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian wajib berhati-hati dengan mengurangi laju dan sebisa mungkin berhenti sebelum pelintasan tersebut.
Di pelintasan berpenjaga dan berpalang, ketika peringatan berbunyi dan menyala serta palang menurun, seluruh kendaraan wajib berhenti sebelum batas palang. Ini akan memastikan tidak akan terjadi kecelakaan.
Di sejumlah situasi, ada saja pelanggaran, misalnya orang menyeberang, sepeda motor menerabas, padahal sudah diperingatkan keras dan berakhir dengan kecelakaan mematikan. ”Kedisiplinan dan kewaspadaan pengendara di pelintasan amat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal,” kata Arif.