Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan Tes Usap dan Karantina
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak di bandara untuk mencegah penggunaan tes usap dan pengabaian fasilitas kekarantinaan di bandara. Dengan begitu, pengawasan lebih ketat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tes usap dan fasilitas kekarantinaan di bandara. Pengawasan ekstra dibutuhkan agar penggunaan alat bekas pakai untuk tes usap (swab) antigen dan pengabaian kewajiban karantina tidak terulang lagi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan telah meminta pimpinan PT Kimia Farma Diagnostika untuk meningkatkan pemantauan terhadap penggunaan tes usap antigen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. ”Kami juga minta bantuan unsur TNI,” ucap Doni setelah Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menemukan ratusan alat tes cepat antigen bekas yang telah dicuci dan dimasukkan kembali ke dalam kemasan. Tes swab antigen menjadi salah satu syarat calon penumpang di Bandara Kualanamu. Tes dilakukan oleh Laboratorium Kimia Farma di bandara.
Doni tidak menjawab ketika ditanya letak celah pengawasan sehingga praktik itu bisa terjadi. Namun, ia memastikan penggunaan alat bekas pakai untuk swab sangat berbahaya karena bisa menularkan Covid-19.
”Kami berharap mereka yang pernah di-swab di Kualanamu untuk bisa melaporkan kepada Satgas (Covid-19) daerah untuk bisa dapat swab ulang. Kami sangat khawatir kalau proses penularan itu terjadi karena kelalaian petugas,” ungkapnya.
Satgas, lanjutnya, bakal memperkuat integrasi berbagai unsur yang terlibat penanganan Covid-19 di bandara, seperti PT Angkasa Pura II, Imigrasi, hingga Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dengan begitu, praktik tidak bertanggung jawab di Bandara Kualanamu tidak terulang. ”Kami akan integrasikan sehingga ada satu struktur komando,” ucapnya.
Kerja sama tersebut juga penting untuk mencegah pengabaian karantina terhadap warga dari luar negeri yang datang melalui bandara. Sebelumnya, personel Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta juga menangkap 11 tersangka, yakni 4 warga negara Indonesia (WNI) dan 7 warga negara India.
Keempat WNI itu berperan sebagai joki yang meloloskan delapan orang yang tiba di Indonesia dari India pada 21 April 2021. Padahal, warga dari luar negeri wajib menjalani karantina selama dua pekan.
”Perlu ada pengawasan yang sangat ketat kepada seluruh penyelenggara kegiatan kekarantinaan di semua bandara, termasuk para pejabat bandara. Saya minta untuk betul-betul bisa mengontrol seluruh jengkal bandara,” papar Doni.
Apalagi, pada April hingga Mei ini, diperkirakan 49.682 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke Tanah Air karena habis kontrak. Pihaknya meminta seluruh pemangku kebijakan terkait PMI menangani tahapan kedatangan mereka sejak turun dari pesawat hingga ke fasilitas kekarantinaan.
Doni mengingatkan, pelanggar karantina dapat dipidana. Selain itu, praktik tersebut juga bisa menyebarkan Covid-19 di tengah laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara. Dari 152.582 spesimen warga dari luar negeri yang diperiksa selama 28 Desember 2020-25 April 2021, sebanyak 2.865 positif Covid-19. Hingga tes swab kedua, masih ditemukan 860 yang positif Covid-19.
Dari 152.582 spesimen warga dari luar negeri yang diperiksa selama 28 Desember 2020-25 April 2021, sebanyak 2.865 positif Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, yang hadir dalam rapat secara virtual, mengatakan, pihaknya terus memperketat pengendalian Covid-19 sebelum hingga setelah penumpang naik pesawat. Misalnya, selama di kabin pesawat, penumpang dilarang berbicara serta makan dan minum, khusus penerbangan di bawah dua jam.
Pengetatan juga dilakukan dengan memperketat syarat perjalanan penumpang, yaitu hasil tes Covid-19, baik itu tes usap PCR, antigen yang berlaku 1 x 24 jam dari jam keberangkatan, maupun surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19. Sebelumnya, hasil tes antigen berlaku hingga 2 x 24 jam.
”Untuk memperketat transportasi udara, kami akan mengajukan inspektur-inspektur kami dengan pengawasan bersama satgas,” ucapnya.