PT ASDP Bakauheni akan menghentikan penjualan tiket secara daring selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. ASDP membatasi pembelian tiket hanya untuk kendaraan pengangkut logistik.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Satu pekan jelang kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021, arus lalu lintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, masih fluktuatif. Skema pembatasan penjualan tiket kapal disiapkan untuk membendung pemudik selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Pelabuhan Bakauheni, jumlah penumpang kapal yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni masih fluktuatif selama dua pekan terakhir. Peningkatan jumlah penumpang kapal hanya terjadi pada akhir pekan.
Pada Minggu (25/4/2021), misalnya, jumlah penumpang kapal yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni-Merak mencapai 21.198 orang. Jumlah itu meningkat dibandingkan jumlah penumpang kapal pada hari kerja yang hanya 16.000-17.000 orang per hari.
Peningkatan penumpang kapal juga terpantau pada dua pekan sebelumnya. Pada Minggu (18/4/2021), jumlah penumpang kapal tercatat sebanyak 22.346 orang. Sementara pada Minggu (11/4/2021), jumlah penumpang kapal mencapai 29.558 orang.
Humas PT ASDP Bakauheni Saifulahil M Harahap mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran.
”PT ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket, khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, IVA, VA, dan VIA,” kata Syaiful saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia, pihaknya akan menghentikan penjualan tiket secara daring selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. ASDP juga akan membatasi pembelian tiket hanya untuk kendaraan pengangkut logistik. Hal tersebut dilakukan untuk membendung pergerakan pemudik.
ASDP juga akan membatasi pembelian tiket hanya untuk kendaraan pengangkut logistik.
Saat ini, ASDP juga menyediakan layanan pemeriksaan tes GeNose C19 di Pelabuhan Bakauheni untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Calon penumpang kapal yang belum membawa surat hasil tes cepat antigen Covid-19 wajib menjalani pemeriksaan GeNose di pelabuhan. Hal itu sebagai syarat untuk bisa menyeberang ke Banten.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno menginstruksikan agar petugas di lapangan menindak warga yang nekat mudik. Kendaraan dari luar daerah yang nekat melakukan perjalanan akan diputar balik, baik yang melalui jalur tol maupun jalur lintas Sumatera. Travel gelap yang nekat beroperasi membawa penumpang juga akan mendapat sanksi tilang kendaraan.
Dia menambahkan, posko penyekatan di wilayah perbatasan juga perlu dilengkapi dengan ruang isolasi dan sarana tes cepat antigen Covid-19. Dengan begitu, warga yang menunjukkan gejala Covid-19 bisa langsung dibawa ke ruang isolasi sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Zaky A Nasution mengatakan, pihaknya mengerahkan 170 personel untuk penjagaan di pelabuhan, jalan tol, dan jalan lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Patroli dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.