Adendum Larangan Mudik Berlaku, Lampung Perluas Layanan Tes Covid-19
Terbitnya Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 membuat pemerintah daerah memperluas layanan pemeriksaan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Penyekatan juga diintensifkan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Terbitnya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah membuat pemerintah daerah memperluas layanan pemeriksaan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Di Lampung, layanan tes cepat antigen dan GeNose C19 diterapkan di semua simpul transportasi.
General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Captain Solikin menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti adendum surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Selain memperketat penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga menyiapkan layanan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di pelabuhan.
”Kami menyediakan layanan tes cepat antigen dan pemeriksaan GeNose C19 di dermaga ekskutif dan reguler. Menurut rencana, layanan itu akan beroperasi mulai Senin (26/4/2021) pekan depan,” kata Solikin saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021).
Sesuai surat edaran tersebut, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, tes cepat antigen, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam. Surat tersebut sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-Hac Indonesia.
Terkait hal itu, ASDP juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penapisan terhadap pelaku perjalanan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen yang dibawa pelaku perjalanan.
Pemeriksaan Covid-19 itu menyasar pelaku perjalanan, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi dan pejalan kaki. Sementara sopir logistik tidak diharuskan menjalani pemeriksaan tersebut sebagai syarat perjalanan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti adendum surat edaran terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Pihaknya akan mengerahkan petugas di bandara dan pelabuhan selama 24 jam.
Selain memverifikasi dokumen hasil tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon penumpang yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19.
”Walaupun mereka sudah membawa surat keterangan tes antigen Covid-19 dengan hasil negatif, petugas tetap melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika ada yang menunjukkan gejala, petugas tidak begitu saja meloloskan orang yang sudah membawa surat keterangan, tetapi melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marjunet.
Jika ada yang menunjukkan gejala, petugas tidak begitu saja meloloskan orang yang sudah membawa surat keterangan, tetapi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Marjunet Danoe)
Sebelumnya, layanan GeNOse C19 juga sudah beroperasi di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, dan Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. Pengoperasian GeNose dinilai cukup efektif dan efisien.
Selain lebih murah, penggunaan layanan pendeteksi Covid-19 itu juga tidak membutuhkan waktu lama. Masyarakat cukup membayar Rp 40.000 dan menjalani pemeriksaan selama 10 menit.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sembogo menuturkan, pengoperasian GeNose di sejumlah simpul transportasi di Lampung merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat selama Ramadhan.
Selain memperluas layanan tes Covid-19, pemerintah juga mendirikan posko penyekatan wilayah perbatasan Lampung. Pendatang yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan putar balik dan dilarang melanjutkan perjalanan ke luar daerah.