Unggahan Tak Pantas Membawa Aipda Polisi di Sleman Dipidanakan
Seorang polisi di Kabupaten Sleman, DIY, mengeluarkan unggahan negatif di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
Personel polisi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam dipidanakan setelah mengunggah komentar tak pantas di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Umpatan kasar itu membuat yang bersangkutan ditahan di Markas Kepolisian Daerah DIY.
Polisi berinisial FI itu berpangkat aipda. Sehari-hari, ia bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan, Kabupaten Sleman. Dengan memakai akun Fajarnnzz, FI mengeluarkan unggahan kata-kata umpatan kasar di Facebook terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, Minggu (25/4/2021).
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Slamet Santoso membenarkan adanya kejadian itu. Komentar yang viral itu membuat sejumlah prajurit TNI AL mendatangi Mapolsek Kalasan, Minggu malam. Kini, FI sudah ditahan personel Polda DIY untuk diperiksa terkait perbuatannya.
”Sudah kami amankan dan kami sedang periksa, baik dari segi fisik maupun kejiwaan, karena kami belum tahu kondisi kejiwaannya seperti apa,” ujar Slamet saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin malam.
Slamet menyatakan, saat ini FI telah dinonaktifkan dari posisinya di Polsek Kalasan. Slamet juga memastikan, Polda DIY akan menindak tegas FI. Selain ditindak secara etik, ia juga terancam ditindak secara pidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Pasti akan ada tindakan, bukan hanya kode etik, tapi juga akan kami tindak secara pidana karena itu merusak hubungan instansi yang satu dengan yang lain. Saat ini, kan, kita lagi berduka, kok tiba-tiba ada seperti itu,” ungkap Slamet.
Setelah unggahan FI terlacak, polisi berkoordinasi dengan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Yogyakarta serta beberapa pejabat TNI AL lain di Yogyakarta. ”Hubungan tetap masih baik. Mudah-mudahan tetap kondusif wilayah kita,” kata Slamet.
Slamet pun mengimbau semua anggota Polri dan masyarakat secara umum untuk berhati-hati saat menulis di media sosial. Sebab, unggahan di media sosial bisa memiliki konsekuensi hukum. ”Kita harus secara bijak dan dewasa dalam menangani media sosial,” ucapnya.
Minta maaf
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar TNI AL terkait komentar FI di media sosial. Yuliyanto menyebut perbuatan FI itu telah membuat kegaduhan dan menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan anggota TNI AL.
”Kami meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak, membuat kegaduhan di media sosial,” ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto juga memastikan, FI akan menerima hukuman terkait perbuatannya tersebut. ”Kami yakinkan bahwa yang bersangkutan akan menerima konsekuensinya. Akan dilakukan tindakan yang proporsional untuk yang bersangkutan,” katanya.
Menurut dia, hingga Senin sore, FI masih berada di Markas Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan itu melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
”Kepada yang bersangkutan pasti akan dilakukan penindakan di Propam. Selain itu, juga diproses di Krimsus tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat,” katanya.